Selasa, 23 Juni 2026

Script Sinetron Komedi - OPOJARE90 - Youtube

KOMEDI PENDEK - opojare90

Durasi 16 Menit


Day 1 jadi pengangguran

 

 

Talent :

1. Vammy Towet

2. Icus

3. Badak ( Pak RT )

4. Gicho

 

Diceritakan bahwa ternyata Vammy Towet adalah seorang pemuda Jakarta yang dikarenakan perubahan ekonomi dan politik sehingga menjadi korban dari semua itu, singkat cerita Vammy Towet tergolong pemuda lulusan kampus ternama di Jakarta dan 3 bulan terakhir bekerja di Perusahaan grup Naga sembilan setengah dan mempunyai jabatan sebagai Manager operasional perusahaan yang bergerak di bidang elektronik, sehingga Vammy Towet dengan posisi jabatan dan keadaan ekonomi yang tergolong aman menjadikan Vammy Towet yang masa muda nya kurus menjadi lebih berbobot saat ini

Namun alih alih perubahan ekonomi dan politik yang menjadikannya sebagai korban brutal, saat ini Vammy Towet terpaksa harus hijrah ke salah satu kota dengan kisah sejarah adalah pusat ekonomi dan perdagangan di pulau Jawa saat jaman penjajahan VOC

Vammy Towet hijrah sebatang kara meninggalkan istri dan anaknya yang masih balita demi menyambung hidup dan menghindari circle sosial di lingkungannya di Ibu kota agar bisa hidup lebih baik lagi, vammy Towet hidup di salah satu kosan yang sederhana di lingkungan Kampung Babes RT 45 RW 09 kelurahan pasar uang

Dilingkungan tersebut Vammy Towet mempunyai sahabat Rantau dari kampung sebelah yang bekerja serabutan dan tinggal bersama keluarga angkat nya, sebut saja sahabat Vammy Towet sebagai Icus

   

 

Thema opening Monolog

Saat itu Vammy Towet duduk di ruangan kosan berukuran 2 x 3 meter sedang menghitung sisa uang recehannya pagi tidak lebih dari jam 8

 

 


 

 

Scene 1

Vammy Towet : sewu, rongewu …… dst ….. (dengan posisi duduk di lantai menghitung uang)

 

- tidak lama kemudian sobat karib datang (Icus)

 

Scene 2

Icus datang ke kosan Vammy Towet untuk menanyakan apa dan kemana hari ini, namun Icus langsung melihat Vammy Towet menghitung duit

Icus :  wih wis tangi rek, akeh e duit e………. mangan enak koyok e dino iki…….

Vammy Towet : mangan enak….!!!!??? saiki mangan enak, mene gak mangan aku cus….

Icus : Lha terus gae opo duit iku…..????

Vammy Towet : ngene lho cus, sementara iki aku kate ngelamar kerjoan, dan duit iki tak gae modal gae tuku amplop, kertas, materai dan lain lain…….

Icus : cukup ta iku….. (sautnya sambil ikut duduk di lantai serasa menghormati obrolan serius)

Vammy Towet : yoemboh Cus, bek e awakmu ono amplop nganggur gpp daripada aku tuku, opo kertas tak gae lamaran……

Icus : wes ngene ae Vam…. aman nek iku, q wingi ngerti ndik Balai RT iku akeh Kertas karo amplop, nek gak ngunu anak e pak alom iku lak arek kuliahan, biasane due kertas akeh

Vammy Towet : lha terus yopo iki cus

Icus : ayo melok aku (gagasnya sambil menarik tangan Vammy Towet berdiri dan bergegas Keluar kamar Kosan)…….

Vammy Towet : sik sik duik e tak gowo ae berarti yo……

Icus : wokeeeeeehhhh………

Scene 3

Berjalan lah mereka berdua menyusuri sabana dan lorong lorong gang setelah Vammy Towet menutup dan mengunci pintu kosan nya yang sederhana itu sambil membicarakan tentang lowongan pekerjaan, dimana ada lowongan pekerjaan dan kerja apa yang pantas buatku dengan nada lirih disampaikan Vammy Towet ke Icus dan Icus pun selalu menjawab dengan segala gampangnya

Scene 4

Di ujung gang teringat Vammy Towet ternya belum mengisi perut dengan karbohidrat yang cukup dan dalam perjalannya menemukan aroma aroma menggoda serta mulai terasa kering tenggorokan

 

 


 

Scene 5

Vammy Towet : cus mambu opo iki…… kok gurih yo….

Icus : (dengan som tau nya menjawab) iki ngono mambu ne pabrik roti gupek e dolorku….. enak yo mambu ne……

Vammy Towet : puh yo wenak nemen iki Cus….. njaluk po’o

Icus : opo njaluk……. (seketika mereka berhenti dan icus menjelaskan) ngene Vam…… iki bener dolor ku, biyen podo melarat e, tapi saiki wes sukses koyok ngene, due dolor koyok aku disopo ae enggak vam………. ( yang pada faktanya semua itu bualan untuk menghindari ajakan Vammy ke home industri roti yang ternyata bukan saudara Icus)

Vammy Towet : (mendengarkan serius sambil menganga menganggukkan kepala ke Icus sebagai tanda dia percaya cerita itu) hhhmmmm……….. ngunu tibak e wong wis sukses iku Cus yo…..????

Icus : mangkane ayo wes lanjut ae mlaku…..

Scene 4

Mendadak Vammy melihat warung buka

Vammy towet : Cus cus………….. warung mak ti…… buka……

Icus : yopo mampir ta……????

 


 

  Scene 5

Dari arah berlawanan datang Gicho dengan mata liarnya dan hp digenggaman menempel di pipi kiri seraya menelpon seseorang yang sedang dicari disekitar situ dan mentrabas Vammy Towet dan Icus ditengah gang

Scene 6

Gicho : amit cak…….. (dengan nada tajam tanpa melihat siapa yang telah dia lewati tadi)

 

 

 

Scene 7

Vammy Towet : sopo iku Cus….

Icus : iyo cak…… oh iku ta, mbuh koyok arek kene koyok guduk q gak ngerti…… bek e buser yo…..????

Vammy Towet : puh iyo paling Cus, saiki usum Buser Buser ngunu ancen, nek tepak Buser asli gpp, tapi nek tepak Buser Kw yo gampang rusak cus……

Icus : Buser KW Vamm……!!!???

Vammy Towet : iyo KW, ayowes nandi iki……

 

 

 


 

Scene 8

Pak RT sedang beres beres pos kamling yang belum selesai di RT 45 khas dengan Peci Hitam dan kali ini memakai kaos hitam dan sarung setinggi diatas mata kaki

Dengan monolog nya

RT : wingenane diberseni saiki rusuh maneh, iki yopo enak e barang barang iki opo dirosokno opo diapakno enak e bingung aku, suwe suwe tambah akeh, yo untung ae koyok e jenis rusuh e lanang kabeh, coba lanang wedok waduh…… berkembang biak ndik kene sumpek awak dewe sebagai pejabat RT iki hmmmm…….

    Lho kok ono foto arek wedok iki……., duhkah garai iling bu RT ae nek ngene…. babawes tak simpen ae sopo ngerti ternyata iki foto e CEO dari grup keluarga Ziank, wooohhh…… tepak wes tak simpen ae wes

Dengan rasa gembira mendapatkan foto gadis entah siapa yang memang terlihat sangat cantik istimewa wajahnya kemudia foto tersebut dimasukkan gulungan sarung yang mengikat di perutnya sembari girang

 

 

 


 

Scene 9

Seketika itu ICUS dan VAMMY TOWET ternyata memantaunya dari jauh kejadian itu dengan cara mengendap endap di pojok pagar, dan semua kegiatan pak RT tadi direkamnya di hape VAMMY TOWET

 

Icus : wes direkam vam….???

Vammy Towet : uwes cus, aman ( namun tombol rekamnya lupa dipencet dan ternyata tidak tersimpan video tersebut)

Icus : mantap wes vam, iku knenk gae senjata awak dewe nek sampek Pak RT golek masalah ambik awak dewe

Vammy Towet : bener cus, awak dewe ndik kampung iki koyok e selalu dicurigai sebagai pemuda luntang lantung

 

Scene 10

RT : (sambil bergumam bingung tolah toleh seperti mendengar pembicaraan namun entah disebelah mana rimbanya) koyok krungu sworo wong ngomong tapi ndik endi abane yo….

(Sembari mengeluarkan rokoknya dari dalam peci yang dipakai lengkap dengan koreknya…. jressss…… menghisap rokok dengan lega hisapan pertama)

Saking ae ganok kopi ne iki

 

Scene 11

Icus : waduh pak RT koyok krungu awak dewe Vam……

Vammy towet : ayowes njaluk rokok pak RT ae mesisan njaluk kertas jaremu maeng….

Icus : wah iyo bener vam …….

 

Scene 12

Menampak kan diri lah mereka berdua dengan ber pura pura melewati pak RT agar dipinarakkan

 

ICUS dan Vammy Towet : nyuwun sewu pak RT…….

 

RT : lho rek……. teko endi…..???? kene mampir……

 

Vammy towet : nah bener cus

Icus : yo mampir ae wes lumayan oleh rokok

 

Scene 13

Vammy towet : nggih pak RT waduh ambune rokok e gurih…

 

RT : (dengan gaya nya RT menawarkan rokok dan sekalian kopi) lho lho lho…. rokok ta….. ikilo rokok ono sampe badangen gpp sik akeh ndik umah, opo kopi pisan ta…??

 

Vammy towet : yo nek ono yo gpp pak RT

 

RT : mesisan mangan ta…..????

Vammy towet : waduh nek niku nggih sungkan kulo pak RT

 

 

Scene 14

RT : ayowes kabeh rinio gowoen rokok e….. ayo melu aku……

RT dengan posisi hampir jauh ternyata bergegas vammy dan Icus menyusul untuk menerima tawarannya RT

 

Vammy towet : wah gak maeng maeng yo cus ketemu pak RT

Icus : iyo vam rungunu maeng langsung njujuk kene……


 

Scene 15

Waktu menunjukan jam 11.00 siang dan Gicho setelah mondar mandir gak jelas masih belum menemukan tujuannya, dia pun berteduh di suatau tempat dan bertemu lagi dengan ICUS dan Vammy

Dalam perjalanan mengikuti pak RT pun mereka berdua bertanya tanya siapa sih lelaki sangar itu kok membuat suasana menjadi curiga dengan hadirnya sosok misterius (Gicho)

 

 

 


 

Scene 16

Dan akhirnya Pak RT menunjukkan tujuannya ternyata sebuah tempat Makan dengan pelayan sexy cantik dengan menu masakan sederhana namun terlihat hospitality dan nyaman, iya endors……. entah endor dari mana nantinya ini

 

Scene 17

Dan setelah makan siang mereka pun ngobrol asik sambil merokok dan serasa menikmati hidup

 

RT : nambah o agih gak usah isin isin anggep ae iki umae dewe….., ageh cus…, ageh vam…..

 

Vammy towet : iya pak RT waduh wareg iki wisan pak, kenek gae kekuatan 3 dino koyok e iki, yo cus

Icus : nek aku yo sedino vam, aku siktas mangane titik

Vammy towet : awuuuuhhh…… titik jare…… sego sak wakul ludes jare titik oen…..

RT : wes wes…… gak usah tukaran, dinikmati ae iki rokok e…… santai ae…..

 

Scene 17

Vammy dan icus berebut rokok hingga hampir menjatuhkan gelas berisi kopi panas milik pak RT

RT : lho lho lhoooo…… sabar rek….. waduh duh……gantian gantian……

 

RT : siktalah awakmu kabeh ikimaeng asline kate nandi……

Vammy dan icus gelagapan saling tunjuk arah yang berlawanan, icus ke kiri dan vammy ke kanan

 

RT : oalah rek….. emboh wes sakarepmu ancen arek saiki ganok sing jelas…..

 

Icus : ngene lo teee….., aku asline kate nggolekno Vammy kerjoan, sakno wayae bayar kosan, wayae ngirimi anak bojoe sedangkan sing digae mangan wes ganok duik e saiki……

Vammy towet : nah betul pak RT, bek e ono lowongan kerjoan gpp sampean kabari aku, masio dadi RT gpp wes

 

RT : wuh….. kate dadi RT……??? yo ojo rek jarno aku sing dadi RT, ok wes engko nek ono tak kabari yo…..

Sembari menghabiskan kopi ternyata RT langsung ngacir……

Sik aku ono perlu……

 

 

 

 

Scene 18

Vammy towet : wenak dadi RT yo…..piro bayarane RT ngunu iku cus

Icus : waduh gak ngerti q vam

 

Berlanjut ngobrolnya mereka berdua sambil menghabiskan kopi dan minuman lainnya serta rokok yang ditinggalkan pak RT tak terasa hampir 2 jam di warung dan tagihan pun datang……

Mereka berdua Vammy Towet dan Icus kaget minta ampun karena dikira sudah dibayar pak RT malah pemilik warung tidak kenal dengan Pak RT dan tagihan pun tidak terbayar terpaksa mereka berdua ditahan di warung sebagai tukang cuci piring dan pelayan pengantar makanan

 

 


 

 

Nasib nasib……….

Dari awal berharap mendapat kerjaan malah dapat kerjaan beneran tapi tanpa bayaran duit, untung saja pemilik warung adalah orang yang baik hati seorang wanita paruh baya cantik rupawan dan katanya sih janda…..

 

Gimans nih….. lanjut #2 apa gmn……???

 







Kisi - kisi #2

1. Pak RT terlanjur sampai dirumah ternyata ingat kalo belum bayar tapi tetapi masa bodo gak akan bayar karena pak RT juga sedang gak ada uang

2. Gicho yang berpenampilan misterius ternyata actionnnya hanya begitu begitu saja sedikit bicara tapi mimiknya serius dengan menempelkan handphone seolah olah telponan dengan seseorang, padahal sebenarnya kondisi kejiwaanya terganggu akibat sesuatu hal yang akan dijelaskan pada episode sekian ratus layaknya one peace

3. Di hari berikutnya vammy towet tetap berusaha mencari pekerjaan namun dengan cara yang lain tidak seperti hari ini, setiap pagi berangkat dengan pakaian rapi membawa map berisi CV dan lamaran pekerjaan, keluar masuk kantor dan lagi lagi bertemu dengan Gicho

4. Namun ada scene khusus di kemudian hari bahwa gicho sebagai penolong talent lain ketika tertimpa musibah

 

dukung dengan subcribe chanel youtube opojare90

https://www.youtube.com/@OpoJare90

 

 




---TERIMA KASIH---

 

 

 

Senin, 22 Juni 2026

Advokat Masuk Desa, Program Unggulan PERADIN Jatim Hasilkan Masyarakat Melek Hukum





SURABAYA – Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia Jawa Timur (BPW PERADIN Jatim) menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Tahun 2026 di Hotel Sahid Surabaya, Sabtu (20/6/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Meningkatkan Profesionalitas dan Integritas Advokat.”

Rakerwil dihadiri sekitar 17 Badan Pengurus Cabang (BPC) PERADIN se-Jawa Timur serta jajaran pengurus BPW PERADIN Jatim. Hadir di antaranya Ketua BPW PERADIN Jatim Drs. Ec. Bambang Rudiyanto, S.H., M.H., Asran, S.H., M.Hum., Tjuk Harijono, S.H., M.H., Noveriana Erin, S.H., Dwi Heri Mustika, S.H., Dodik Firmansyah, S.H., dan sejumlah pengurus lainnya.

Ketua BPW PERADIN Jatim Bambang Rudiyanto menjelaskan, agenda utama Rakerwil kali ini adalah mengevaluasi program yang telah berjalan sekaligus merumuskan berbagai program strategis yang akan dilaksanakan ke depan. Salah satu program unggulan yang menjadi fokus pembahasan adalah pemerataan akses bantuan hukum hingga ke tingkat desa.

“Selain membahas berbagai persoalan organisasi di tingkat BPW maupun BPC, kami juga membahas program pemerataan bantuan hukum sampai ke desa. Ketua BPC bersama anggotanya dapat bersinergi dengan kepala desa untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat agar semakin memahami hak dan kewajibannya di mata hukum,” ujar Bambang.

Menurutnya, masih banyak aparatur desa yang merasa khawatir dalam menjalankan program pembangunan karena takut tersandung persoalan hukum. Padahal, dengan pendampingan dan konsultasi hukum yang tepat, berbagai program pembangunan dapat dilaksanakan secara optimal dan sesuai aturan.

“Misalnya dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara, ada kepala desa yang merasa ragu karena khawatir terjadi pelanggaran hukum. Di sinilah peran advokat untuk memberikan pemahaman dan pendampingan agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Selain itu, Bambang menilai edukasi hukum juga penting diberikan kepada masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan sehari-hari, mulai dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tindakan yang dilakukan atas dasar solidaritas namun berujung pada pelanggaran hukum.

“Masih banyak masyarakat yang belum memahami konsekuensi hukum dari suatu tindakan. Karena itu, penyuluhan hukum menjadi penting agar masyarakat lebih sadar dan taat hukum,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut program tersebut, BPW PERADIN Jatim berencana melakukan roadshow ke berbagai BPC di Jawa Timur untuk memperkuat koordinasi sekaligus memperluas jangkauan sosialisasi bantuan hukum kepada masyarakat desa.

“Kami akan turun langsung melalui jaringan BPC untuk menyampaikan program bantuan hukum kepada masyarakat. Langkah awal akan dimulai dari desa-desa,” tegas Bambang.

Sementara itu, Ketua BPC PERADIN Surabaya, HM Rosadin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan arahan BPW PERADIN Jatim dengan memberikan layanan bantuan hukum gratis (pro bono) kepada masyarakat, khususnya warga kurang mampu.

“Masyarakat Surabaya yang membutuhkan bantuan hukum dapat datang langsung ke kantor BPC PERADIN Surabaya di Jalan Kebraon Indah Asri Nomor 16, Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, maupun kantor kami di kawasan Bratang Surabaya,” ujar Rosadin.

Ia menambahkan, selain program bantuan hukum, BPC PERADIN Surabaya juga fokus pada pengembangan pendidikan advokat, media, dan hubungan masyarakat.

“Pada bidang pendidikan, kami telah mencetak advokat baru dan paralegal. Saat ini jumlahnya mencapai sekitar 175 orang, dengan target 300 anggota dalam tiga tahun ke depan. Sementara bidang media bertujuan untuk memperkenalkan PERADIN lebih luas kepada masyarakat,” pungkasnya.(Red)


Jumat, 30 Maret 2012

desain gambar kebutuhan Ngecor Masjid Tahap II





memang sengaja dibalik agar ada usaha, ini adalah contoh gambar tehnik pengecoran skaligus desain bahannya

Rabu, 23 November 2011

BUMDes


MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR  39 TAHUN 2010

TENTANG

BADAN USAHA MILIK DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang
:
a.   
bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan, didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;


b.   
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Badan Usaha Milik Desa;
Mengingat
:
1.        
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


2.        
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);


3.


4.        
Undang-Undang  Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA.








BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.        Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.        Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.        Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
4.        Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut nama lain, yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
5.        Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
6.        Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDes, adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.
7.        Usaha Desa adalah jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.


BAB II
PEMBENTUKAN

Pasal 2

(1)    Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes.
(2)    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat bentuk organisasi,  kepengurusan, hak dan kewajiban, permodalan, bagi hasil usaha, keuntungan dan kepailitan, kerjasama dengan pihak ketiga, mekanisme pertanggung jawaban, pembinaan dan pengawasan masyarakat.



Pasal 3

(1)       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
(2)       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Pasal 4 

Pemerintah Desa membentuk BUMDes dengan Peraturan Desa berpedoman pada Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 5

(1)  Syarat pembentukan BUMDes:
  1. atas inisiatif pemerintah desa dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga desa;
  2. adanya potensi usaha ekonomi masyarakat;
  3. sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
  4. tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa;
  5. tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat desa;
  6. adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; dan
  7. untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa.
(2) Mekanisme pembentukan BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap:
  1. rembug desa/musyawarah untuk menghasilkan kesepakatan;
  2. kesepakatan dituangkan dalam AD/ART yang sekurang-kurangnya berisi: organisasi dan tata kerja, penetapan personil, sistem pertanggung jawaban dan pelaporan, bagi hasil dan kepailitan;
  3. pengusulan materi kesepakatan sebagai draft peraturan desa; dan
  4. penerbitan peraturan desa.


BAB III
PENGELOLAAN

Bagian Kesatu
Organisasi Pengelola

Pasal 6

Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa.
Pasal 7

(1)          Organisasi pengelola BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, paling sedikit terdiri atas:
a.   penasihat atau komisaris; dan
b.   pelaksana operasional atau direksi.
(2)          Penasihat atau komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh Kepala Desa.
(3)          Pelaksana operasional atau direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a.   direktur atau manajer; dan
b.   kepala unit usaha.

Pasal 8

(1)          Pengelolaan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, berdasarkan pada:
a.      anggaran dasar; dan
b.      anggaran rumah tangga.
(2)          Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat paling sedikit rincian nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kepemilikan modal, kegiatan usaha, dan kepengurusan.
(3)          Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat paling sedikit hak dan kewajiban pengurus, masa bakti kepengurusan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pengurus, penetapan operasional jenis usaha, dan sumber permodalan.


Bagian Kedua
Tugas dan Kewenangan

Pasal 9

(1)     Penasihat atau komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa.
(2)     Penasihat atau komisaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional atau direksi mengenai pengelolaan usaha desa.

Pasal 10

Pelaksana operasional atau direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, bertanggung jawab kepada pemerintahan desa atas pengelolaan usaha desa dan mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan.

Pasal 11

(1)           Pengelolaan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan dengan persyaratan:
a.      pengurus yang berpengalaman dan atau profesional;
b.      mendapat pembinaan manajemen;
c.       mendapat pengawasan secara internal maupun eksternal;
d.      menganut prinsip transparansi, akuntabel, dapat dipercaya, dan rasional; dan
e.      melayani kebutuhan masyarakat dengan baik dan adil.

Bagian Ketiga
Jenis Usaha dan Permodalan

Pasal 12

(1)    BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri atas jenis-jenis usaha.
(2)    Jenis-jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.   jasa;
b.   penyaluran sembilan bahan pokok;
c.   perdagangan hasil pertanian; dan/atau
d.   industri kecil dan rumah tangga.
(3)    Jenis-jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

Pasal 13

(1)          Usaha jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, antara lain:
a.   jasa keuangan mikro;
b.   jasa transportasi;
c.   jasa komunikasi;
d.   jasa konstruksi; dan
e.   jasa energi.
(2)          Usaha penyaluran sembilan bahan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b,  antara lain:
a.      beras;
b.      gula;
c.       garam;
d.      minyak goreng;
e.      kacang kedelai; dan
f.        bahan pangan lainnya yang dikelola melalui warung desa atau lumbung desa.
(3)          Usaha perdagangan hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, antara lain:
a.      jagung;
b.      buah-buahan; dan
c.       sayuran.
(4)          Usaha industri kecil dan rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, antara lain:
a.      makanan;
b.      minuman, kerajinan rakyat;
c.       bahan bakar alternatif; dan
d.      bahan bangunan.

Pasal 14

Modal BUMDes berasal dari:
a.    pemerintah desa;
b.    tabungan masyarakat;
c.     bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota;
d.    pinjaman; dan/atau
e.    kerja sama usaha dengan pihak lain.

Pasal 15

(1)          Modal BUMDes yang berasal dari pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.
(2)          Modal BUMDes yang berasal dari tabungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, merupakan simpanan masyarakat.
(3)          Modal BUMDes yang berasal dari bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, dapat berupa dana tugas pembantuan.
(4)          Modal BUMDes yang berasal dari pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, dari pinjaman lembaga keuangan atau pemerintah daerah.
(5)          Modal BUMDes yang berasal dari kerjasama usaha dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e, dapat diperoleh dari pihak swasta dan/atau masyarakat.

Pasal 16


Modal BUMDes selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah dan pemerintah daerah yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintah desa.

Bagian Keempat
Bagi Hasil dan Rugi

Pasal 17

Bagi hasil usaha desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan berdasarkan keuntungan bersih usaha.

Bagian Kelima
Kerjasama

Pasal 18

(1)     BUMDes dapat melakukan kerjasama usaha antar 2 (dua) desa atau lebih dan dengan pihak ketiga.
(2)     Kerjasama usaha antar 2 (dua) desa atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota.
(3)     Kerjasama antar 2 (dua) desa atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan masing-masing pemerintahan desa.

Pasal 19

(1)           Kerjasama usaha desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama.
(2)           Naskah perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.      subyek kerjasama;
b.      obyek kerjasama;
c.       jangka waktu;
d.      hak dan kewajiban;
e.      pendanaan
f.        keadaan memaksa;
g.      penyelesaian permasalahan; dan
h.      pengalihan.

Pasal 20

(1)     Naskah perjanjian kerjasama usaha desa antar 2 (dua) desa atau lebih dalam satu kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), disampaikan kepada camat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak ditandatangani.
(2)     Naskah perjanjian kerjasama usaha desa antar 2 (dua) desa atau lebih antar kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak ditandatangani.

Bagian Keenam
Laporan Pertanggungjawaban

Pasal 21


(1)          Pelaksana operasional atau direksi melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes kepada Kepala Desa.
(2)          Kepala Desa melaporkan pertanggungjawaban BUMDes kepada BPD dalam forum musyawarah desa.


BAB IV
PEMBINAAN

Pasal 22

(1)       Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria BUMDes.
(2)       Gubernur melakukan sosialisasi, bimbingan teknis standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan serta memfasilitasi akselerasi pengembangan modal dan pembinaan manajemen BUMDes di Provinsi.
(3)        Bupati/Walikota melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi,  upaya pengembangan manajemen dan sumber daya manusia serta prakarsa dalam permodalan yang ada di perdesaan.
(4)       Kepala Desa mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan BUMDes di wilayah kerjanya.


BAB V
PENGAWASAN

Pasal 23

(1)       BPD dan/atau pengawas internal yang dibentuk melalui musyawarah desa melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes.
(2)       Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes.


BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 24

BUMDes atau sebutan lain yang telah ada tetap dapat menjalankan kegiatannya dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


 Ditetapkan di Jakarta

 pada tanggal 25 JUNI 2010

MENTERI DALAM NEGERI,





ttd





GAMAWAN FAUZI

 Diundangkan di Jakarta

 pada tanggal 30 JUNI

MENTERI HUKUM DAN HAM


REPUBLIK INDONESIA,





ttd





PATRIALIS AKBAR







BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010  NOMOR 316