MEKANISME LEASING
April 4, 2008 oleh hakim20
Dalam suatu kegiatan bisnis, bayak masalah yang
kadang muncul begitu saja. Nbadan usaha yang tadinya cukup mapan, tetapi karena
perkembangan perekonomian, badan usaha tersebut memerlukan modal atau barang
modal tambahan untuk lebih mengembangkan kegiatan bisnisnya.Penambahan modal
dalam suatu kegiatan bisnis umumnya dilakukan dalam kegiatan perbankan melalui
bentuk peminjaman, akan tetapi, karena lembaga ini memerlukan jaminan yang
kadang kala tidak dapat dipenuhi oleh badan usaha yang bersangkutan dan juga banyak
lagi suatu persyaratannya, maka diperlukan suatu upaya lain yang tanpa jaminan
dan mudah dalam prosesnya. Upaya lain tersebut dapat dilakukan dengan melalui
suatu jenis badan usaha yang disebut lembaga pembiayaan. Lembaga pembiayaan
diatur dalam keputusan presiden nomer 61 tahun 1988 tanggal 20 desember 1988,
dan dijabarkan lebih lanjut dengan keputusan mentri keuangan nomer
1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desember 1988 junc to keputusan mentri keuangan
nomer 468/KMK.017/1955 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga
Pembiayaan.Menurut Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden Nomer 61 Tahun 1988,
yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan adalah “ badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak
menarik dana secara langsung dari masyarakat, dimana dalam pengertian tersebut
memuat 2 unsur pokok yaitu:
1. Melakukan
kegiatan dalam bentuk penyediaan dana dan/atau barang modal:
2. Tidak
menarik dana secara langsung dari masyarakat sehingga sering disebut Non-
Depository financial Institution. Dalam lembaga pembiayaan ini terdapat banyak
sekali jenis –jenisnya, yaitu leasing atau sewa guna usaha, factoring(anjak
piutang), modal ventura, pembiayaan konsumen, dan kartu kredit.Mengingat
menariknya permasalahan yang disampaikan diatas dan banyak sekali pembahasan
yang perlu disampaikan, maka dalam makalah ini penulis hanya membatasi
pembahasan tentang leasing atau sewa guna usaha yang pada khususnya penulis
mengambil judul MEKANISME LEASING DALAM KEGIATAN PEMBIAYAAN PERUSAHAAN.
PENGERTIAN DAN MEKANISME LEASING
Kata leasing berasal dari kata lease
(bahasa inggris) yang berarti menyewakan. Oleh sebab itu, maka yang dimaksudkan
dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk
penyediaan atau menyewakan barang –barang modal untuk digunakan oleh perusahaan
lain dalam jangka waktu tertentu dengan criteria adalah sebagai berikut:
1. Pembayaran sewa dilakukan secara
berkala.
2. Masa sewa guna usaha ditentukan
minimal 2 tahun untuk barang modal golongan I. 3 tahun untuk barang modal
golongan II dan III, dan minimal 7tahun untuk barang modal bangunan. Golongan
jenis barang modal tersebut sesuai ketentuan tentang Pajak Penghasilan.
3. Adanya hak Opsi, yaitu hak dari
perusahaan pengguna barang modal untuk mengembalikan atau membeli barang modal
yang disewa pada akhir jangka waktu perjanjian leasing.Dari pengertian diatas
dapat diketahui beberapa pihak yang terlibat dalam leasing, yaitu:
1. Lesse, yaitu
perusahaan pengguna barang:
2. Lessor, yaitu
perusahaan lembaga pembiayaan atau penyandang dana:
3. Supplier,
perusahaan penyedia barang dan juga Perusahaan
asuransi
CIRI –
CIRI LEASING
Ciri – ciri leasing adalah sebagai beikut:
a. Leasing merupakan suatu gara pembiayaan.
Tentunya masih ada spek –aspek yang lain pada leasing, namun segi pembiayaan
adalah salah satu cirri utama, baik pada finance lease maupun pada operating
lease.
b. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan
masa kegunaan benda yang dilease tersebut. Inilah perbedaaan pokok dengn sewa
menyewa biasa.
c. Hak milik benda yang dilease ada pada leasor.
d. Benda yang menjadi objek leasing adalah
benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda –benda yang
digunakan untuk suatu perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda
–benda yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak saja mesin
–mesin yang hanya dapat digunakan untuk berproduksi akan tetapi bias juga untuk
computer, dan kendaraan bermotor.
BENTUK
PERJANJIAN LEASING
Dalam perjanjinan leasing paling tidak memuat:
a. Jenis transaksi leasing
b. Nama dan alamat masing –masing pihak
c. Nama, jenis, tipe dan lokasi penggunaan barang
modal
d. Harga perolehan, nilai pembiayaan leasing,
angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa leasing, nilai sisa, simpanan jaminan
dan ketentuan asuransi barang modal yang dilease
e. Masa leasing
f. Ketentuan mengenai pengakhiran leasing yang
dipercepat, penetapan kerugian yang harus ditanggung lease dalam hal barang
modal yang dileasse dengan hak opsi hilang, rusak, atau tidak berfungsi karena
sebab apapun
g. Tanggung jawab para pihak atas barang modal yang
sileasekan.
PERBEDAAN
LEASING DENGAN PERJANJIAN LAIN
a. Perbedaan
dengan jual beli
1. penyerahan hak milik pada jual beli pasti
terjadi setelah pembeli membayar harga barang yang dibeli, sedangkan pada
leasing penerahan hak milik terjadi apabila lesse menggunakan hak opsinya.
2. jual beli adalah suatu jenis perjanjian
nominative yang bukan merupakan jenis lembaga pembiayaan, sedangkan leasing
adalah jenis perjanjian innominatife yang merupakan lembaga pembiayaan.
b.
perbedaan dengan sewa menyewa
1. pada leasing, masalah jangka waktu perjanjiannya
merupakan focus utama karena dengan berakhirnya jangka waktu lesse diberikan
hak opsi. Sementara itu, pada sewa menyewa, masalah waktu bukan focus utama .
2. sewa merupakan jenis perjanjian nominative,
yaitu suatu jenis perjanjian yang sudah diatur dalam KUH Perdata. Sementara
leasingadalah suatu jenis perjanjian innominatif, yang disebut sebagai salah
satu lembaga pembiayaan badan usaha.
3. para pihak dalam leasing adalah badan usaha
sedangkan dalam sewa menyewa para pihaknya perorangan.
4. pada leasing biasanya dibutuhkan jaminan
–jaminan tertentu, sedangkan pada sewa menyewa tidak diperlukan jaminan.
5, pada leasing disertai dengan hak opsi, sedangkan
pada sewa menewa hak opsi tidak diperlukan.
c.
Perbedaan dengan sewa beli
1. Dalam sewa beli peralihan hak milik pasti terjadi
setelah berakhir masa sewa, sedangkan pada leasing peralihan hak milik terjadi
jika lease mempergunakan hak opsinya
2. Sewa beli merupakan jenis perjanjian innominatif
yang tidak termasuk lembaga pembiayaan, sedangkan leasing adlah lembaga
pembiayaan.
3. Dalam leasing ada tiga pihak yang terlibat,
yaitu lesse, lessor, dam supplier, sedangkan pada sewa beli hanya dua pihak.
BAB IV PENUTUP
Kesimpulan
Dalam hal leasing ini jika dilaksanakan dengan baik
sesuai dengan mekanisme yang berlaku maka system leasing memberikan peluang
menarik bagi pengusaha, karena mempunyai keunggulan –keunggulan – keunggulan,
yaitu:
1. Proses pengadaan
peralatan modal relative lebih cepat dan tidak memerlukan jaminan kebendaaan,
prosedurnya sedehana dan tidak ada keharusan melakukan studi kelayakan yang
memakan waktu lama.
2. Pengadaaan kebutuhan
modal dan alat-alat berat dan mahal dengan tekhnologi tinggi amat meringankan
terghadap kebutuhan cash flow mengingat system pembayaran cicilan yang jangka
panjang.
3. Posisi cash flow
perusahaan akan lebih baik dan biaya –biaya modal menjadi lebih mudah dan
menarik.
4. Perencanaan keuangan perusahaan lebih mudah dan
sederhana.
Saran
Dalam hal mekanisme leasing sebagai salah satu
pembayaran dalam lembaga pembiayaan maka penulis memberikan saran kepada para
pembaca atau pengguna leasing untuk sesuai dengan mekanisme yang ada dalam
perjanjian leasing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar