Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Juni 2026

Advokat Masuk Desa, Program Unggulan PERADIN Jatim Hasilkan Masyarakat Melek Hukum





SURABAYA – Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia Jawa Timur (BPW PERADIN Jatim) menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Tahun 2026 di Hotel Sahid Surabaya, Sabtu (20/6/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Meningkatkan Profesionalitas dan Integritas Advokat.”

Rakerwil dihadiri sekitar 17 Badan Pengurus Cabang (BPC) PERADIN se-Jawa Timur serta jajaran pengurus BPW PERADIN Jatim. Hadir di antaranya Ketua BPW PERADIN Jatim Drs. Ec. Bambang Rudiyanto, S.H., M.H., Asran, S.H., M.Hum., Tjuk Harijono, S.H., M.H., Noveriana Erin, S.H., Dwi Heri Mustika, S.H., Dodik Firmansyah, S.H., dan sejumlah pengurus lainnya.

Ketua BPW PERADIN Jatim Bambang Rudiyanto menjelaskan, agenda utama Rakerwil kali ini adalah mengevaluasi program yang telah berjalan sekaligus merumuskan berbagai program strategis yang akan dilaksanakan ke depan. Salah satu program unggulan yang menjadi fokus pembahasan adalah pemerataan akses bantuan hukum hingga ke tingkat desa.

“Selain membahas berbagai persoalan organisasi di tingkat BPW maupun BPC, kami juga membahas program pemerataan bantuan hukum sampai ke desa. Ketua BPC bersama anggotanya dapat bersinergi dengan kepala desa untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat agar semakin memahami hak dan kewajibannya di mata hukum,” ujar Bambang.

Menurutnya, masih banyak aparatur desa yang merasa khawatir dalam menjalankan program pembangunan karena takut tersandung persoalan hukum. Padahal, dengan pendampingan dan konsultasi hukum yang tepat, berbagai program pembangunan dapat dilaksanakan secara optimal dan sesuai aturan.

“Misalnya dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara, ada kepala desa yang merasa ragu karena khawatir terjadi pelanggaran hukum. Di sinilah peran advokat untuk memberikan pemahaman dan pendampingan agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Selain itu, Bambang menilai edukasi hukum juga penting diberikan kepada masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan sehari-hari, mulai dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tindakan yang dilakukan atas dasar solidaritas namun berujung pada pelanggaran hukum.

“Masih banyak masyarakat yang belum memahami konsekuensi hukum dari suatu tindakan. Karena itu, penyuluhan hukum menjadi penting agar masyarakat lebih sadar dan taat hukum,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut program tersebut, BPW PERADIN Jatim berencana melakukan roadshow ke berbagai BPC di Jawa Timur untuk memperkuat koordinasi sekaligus memperluas jangkauan sosialisasi bantuan hukum kepada masyarakat desa.

“Kami akan turun langsung melalui jaringan BPC untuk menyampaikan program bantuan hukum kepada masyarakat. Langkah awal akan dimulai dari desa-desa,” tegas Bambang.

Sementara itu, Ketua BPC PERADIN Surabaya, HM Rosadin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan arahan BPW PERADIN Jatim dengan memberikan layanan bantuan hukum gratis (pro bono) kepada masyarakat, khususnya warga kurang mampu.

“Masyarakat Surabaya yang membutuhkan bantuan hukum dapat datang langsung ke kantor BPC PERADIN Surabaya di Jalan Kebraon Indah Asri Nomor 16, Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, maupun kantor kami di kawasan Bratang Surabaya,” ujar Rosadin.

Ia menambahkan, selain program bantuan hukum, BPC PERADIN Surabaya juga fokus pada pengembangan pendidikan advokat, media, dan hubungan masyarakat.

“Pada bidang pendidikan, kami telah mencetak advokat baru dan paralegal. Saat ini jumlahnya mencapai sekitar 175 orang, dengan target 300 anggota dalam tiga tahun ke depan. Sementara bidang media bertujuan untuk memperkenalkan PERADIN lebih luas kepada masyarakat,” pungkasnya.(Red)


Senin, 22 November 2010

Perbankan Bermasalah


Abstrak
Upaya hukum penyelesaisan kredit perbankan bermasalah berupa eksekusi barang jaminan berdasarkan
Pasal 1178 ayat (2) KUHPerdata, Pasal 224 HIR/256 Rbg, Pasal 1155 ayat (1) KUHPerdata, Undang-
Undang Nomor 49 Prp tahun 1960 dan perikatan lainnya yang dibuat antara bank dengan pemilik barang
jaminan atau penanggung hutang, dalam praktik belum dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan karena
adanya kendala dan faktor-faktor penghambat, baik yang datang dari unsur manusia yang terlibat maupun
unsur ketidakpastian dari ketentuan hukum yang mengaturnya.

Penggunaan lembaga penyanderaan (gijzeling) yang diatur dalam Pasal 209 sampai dengan Pasal 224 HIR
dan Pasal 242 sampai dengan Pasal 258 Rbg diharapkan dapat menjadi salah satu sarana dalam upaya
penyelesaian kredit perbankan bermasalah, tetapi ternyata berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 2/1964 tanggal 22-01-1964 dan Nomor 4 tahun 1975 tanggal 1-12-1975 ketentuan-ketentuan
tersebut telah dinyatakan dihapus dan tidak diberlakukan lagi dengan alasan bertentangan dengan
perikemanusiaan. Ditinjau dari asas Lax Superior derogat legi inferiors, Surat Edaran Mahkamah Agung
yang berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tidak termasuk salah satu jenis peraturan
perundang-undangan, Surat Edaran tersebut tidak dapat menghapus ataupun tidak memberlakukan ketentuan
HIR dan Rbg yang merupakan peraturan yang sederajat Algement Maatregel van Bestuur dan ordonansi
yang menurut tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia saat ini setingkat dengan undangundang.

Dari segi kriteria orang yang disandera, mengacu pada bunyi Pasal 209 ayat (1) HIR dan Pasal 242 ayat (1)
Rbg, penyanderaan bertentangan dengan Sila Kedua Pancasila karena yang dikenakan adalah orang miskin
yang tidak ada atau tidak cukup barang untuk memenuhi keputusan pengadilan, tetapi dari segi
kemanfaatannya bagi masyarakat substansi lembaga penyanderaan dikaitkan dengan Sila Kedua Pancasila
"Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" yang menjamin adanya Justitie Protectiva dan Justitia Vindicativa
penyanderaan terhadap debitor yang tidak beritikad baik tidak bertentangan dengan Sila Kedua Pancasila.
Diberlakukannya kembali ketentuan hukum mengenai penyanderaan akan membantu penyelesaian kredit
perbankan bermasalah karena akan berfungsi selaku sarana social control sekaligus social engineering
terhadap perilaku debitor dan kreditor.

Agar lembaga penyanderaan dapat menjadi sarana yang efektif dalam upaya penyelesaian kredit perbankan
bermasalah, perlu diadakan reformasi ketentuan yang mengatur terutama mengenai objek yang dapat
dikenakan.

SIDANG UJI PASAL-PASAL KUHAP DIMULAI


Hari ini, Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberitahu saya melalui surat resmi bahwa Sidang Pendahuluan untuk memeriksa permohonan saya akan dilakukan Senin 1 November 2010 Jam 11.00. Sidang Pendahuluan biasanya dilakukan dengan tiga panel hakim, untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan, legal standing, hak konstitusional yang dirugikan dan petitum perkara.
Saya sudah berulangkali merevisi draf permohonan, dengan harapan tidak banyak hal lagi yang perlu diperbaiki dalam permohonan ini. Legal standing saya jelas, kerugian konstitusional jelas, dan pasal-pasal mana dalam KUHAP yang saya yakini bertentangan dengan UUD 1945. Petitum saya juga jelas, yakni ketentuan Pasal 1 angka 26 dan 27 dihubungkan dengan Pasal 65 jo Pasal 116 ayat (3) dan (4) jo Pasal 184 ayat (1) huruf a bertentangan dengan asas negara hukum dan kepastian hukum yang adil, yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pasal-pasal KUHAP itu juga bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan sejumlah pasal yang berkaitan dengan hak asasi manusia di dalam UUD 1945.
Saya sudah menyiapkan segala sesuatu terkait dengan permohonan ini. Saya berharap, MK dapat memutuskannya lebih cepat dari perkara pengujian undang-undang sebelumnya. Kemungkinan saya akan mengajukan dua atau paling banyak empat ahli saja untuk memperkuat argumen saya. Setelah nantinya mendengarkan argumen Presiden dan DPR serta mendengarkan ahli-ahli yang mereka datangkan, saya berharap perkara permohonan ini dapat segera diputus. Saya berharap, putusan sudah ada sebelum proses penyidikan di Kejaksaan Agung selesai, sehingga implikasi konstitusional dari putusan itu, yakni dipanggilnya Megawati Sukarnoputri, HM Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie dan Susilo Bambang Yudhoyono untuk dipanggil  dan dimintai keterangannya terkait dengan tindak pidana yang dituduhkan Kejaksaan Agung kepada saya.
Dengan demikian,perkara yang disangkakan kepada saya  menjadi jelas, terutama kaitannya dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Saya ingin agar kebenaran materil dari kasus ini terungkap dengan sejelas-jelasnya. Memberantas korupsi memang menjadi komitmen kita bersama.  Tetapi sesuatu yang bukan korupsi dan seseorang yang bukan koruptor, janganlah dikerjain habis-habisan untuk kepentingan yang samasekali tidak ada kaitannya dengan penegakan hukum.*****


sumber : klik disini