Tampilkan postingan dengan label universitas widya gama malang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label universitas widya gama malang. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 31 Juli 2010

KRIMINOLOGI

ANALISIS PERILAKU PENCURIAN DALAM PERSPEKTIF TEORI KRIMINOLOGI Oleh: KRISMAWAN NUR DIANTO 
Fakultas Hukum 
Universitas Widya Gama Malang 






BAB I
PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang
Kesulitan ekonomi di Indonesia merupakan hal yang sangat mudah terdengar dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia . Ekonomi dijadikan suatu allasan mengapa orang menjadi serba kekurangan. Kekurangan dalam hal ini menjadikan hal batiniah tidak terpenuhi seutuhnya. hal ini mendorong tingkat kriminalitas di Indoesia menjadi tinggi. Setiap orang akan memenuhi kebutuhan batiniah merekka dengan semua atau berbagai cara agar mereka dapat bertahan hidup dalam beberapa hari kedepan.Cara yang paling mudah dan paling cepat mendapatkan uang adalah dengan cara menggambil barang atau mencuri sejumlah dari orang lain yanng bukan haknya. Inilah mengapa saat ini pencurian dijadikan suatu alternatif mendapatkan uang secara singkat.Didalam kriminlogi dipelajari tentang bagaimana pencurian ini dipandang sebagai wujud eksistensi gejala sosial yang negatif maka dari itu kami dalam tulisan ini ingin memberikan analisis dengan rumusan permasalahan 


B. Rumusan Masalah 

a.Apakah yang dimaksud dengan kasus pencurian,dan analisis yang terkiat dalam kasus tersebut dalam masyarakat saat ini? 
b.Bagaimana analisis kasus pencurian, ditinjau dari teori-teori dan aliran kriminologi yang ada? 



BAB II 
TINJAUAN PUSTAKA DEFINISI 


Pengertian pencurian menurut hukum beserta unsur - unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KUHP, adalah berupa rumusan pencurian dalam bentuk pokoknya yang berbunyi : "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 900,00". 

Untuk lebih jelasnya, apabila dirinci rumusan itu terdiri dari unsur - unsur ojektif (perbuatan mengambil, objeknya suatu benda, dan unsur keadaan yang menyertai/melekat pada benda, yaitu benda tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain) dan unsur - unsur subjektif (adanya maksud, yang ditujukan untuk memiliki,dan dengan melawan hukum). Suatu perbuatan atau peristiwa, baru dapat dikualifisir sebagai pencurian apabila terdapat semua unsur tersebut di atas.Unsur Objektif berupa : 

  • Unsur perbuatan mengambil (wegnemen). Dari adanya unsur perbuatan yang dilarang mengambil ini menunjukkan bahwa pencurian adalah berupa tindak pidana formil. 

Mengambil adalah suatu tingkah laku positif/perbuatan materiil, yang dilakukan dengan gerakan - gerakan otot yang disengaja yang pada umumnya dengan menggunakan jari - jari dan tangan yang kemudian diarahkan pada suatu benda, menyentuhnya, memegangnya, dan mengangkatnya lalu membawa dan memindahkannya ke tempat lain atau ke dalam kekuasaannya. Sebagaimana dalam banyak tulisan, aktifitas tangan dan jari - jari sebagaimana tersebut di atas bukanlah merupakan syarat dari adanya perbuatan mangambil. Unsur pokok dari perbuatan mengambil adalah harus ada perbuatan aktif, ditujukan pada benda dan berpindahnya kekuasaan benda itu ke dalam kekuasaannya. Berdasarkan hal tersebut, maka mengambil dapat dirumuskan sebagai melakukan perbuatan terhadap suatu benda dengan membawa benda tersebut ke dalam kekuasaan. Berdasarkan hal tersebut, maka mengambil dapat dirumuskan sebagai melakukan perbuatan terhadap suatu benda dengan membawa benda tersebut ke dalam kekuasaannya secara nyata dan mutlak (Kartanegara, 1:52 atau Lamintang, 1979:79-80). Unsur berpindahnya kekuasaan benda secara mutlak dan nyata adalah merupakan syarat untuk selesainya perbuatan mengambil, yang artinya juga merupakan syarat untuk menjadi selesainya suatu pencurian secara sempurna. Sebagai ternyata dari Arrest Hoge Raad (HR) tanggal 12 Nopember 1894 yang menyatakan bahwa "perbuatan mengambil telah selesai, jika benda berada pada pelaku, sekalipun ia kemudian melepaskannya karena diketahui". 
  • Unsur benda. Pada mulanya benda - benda yang menjadi objek pencurian ini sesuai dengan keterangan dalam Memorie van Toelichting (MvT) mengenai pembentukan pasal 362 KUHP adalah terbatas pada benda - benda bergerak (roerend goed). Benda - benda tidak bergerak, baru dapat menjadi objek pencurian apabila telah terlepas dari benda tetap dan menjadi benda bergerak, misalnya sebatang pohon yang telah ditebang atau daun pintu rumah yang telah terlepas/dilepas. Benda bergerak adalah setiap benda yang berwujud dan bergerak ini sesuai dengan unsur perbuatan mengambil. Benda yang kekuasaannya dapat dipindahkan secara mutlak dan nyata adalah terhadap benda yang bergerak dan berwujud saja. Benda bergerak adalah setiap benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri atau dapat dipindahkan (pasal 509 KUHPerdata). Sedangkan benda yang tidak bergerak adalah benda - benda yang karena sifatnya tidak dapat berpindah atau dipindahkan, suatu pengertian lawan dari benda bergerak. 
  • Unsur sebagian maupun seluruhnya milik orang lain. Benda tersebut tidak perlu seluruhnya milik orang lain , cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian milik petindak itu sendiri. Seperti sebuah sepeda milik A dan B, yang kemudian A mengambilnya dari kekuasaan B lalu menjualnya. Akan tetapi bila semula sepeda tersebut telah berada dalam kekuasaannya kemudian menjualnya, maka bukan pencurian yang terjadi melainkan penggelapan (pasal 372). Siapakah yang diartikan dengan orang lain dalam unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain? Orang lain ini harus diartikan sebagai bukan si petindak. Dengan demikian maka pencurian dapat pula terjadi terhadap benda - benda milik suatu badan misalnya milik negara. Jadi benda yang dapat menjadi objek pencurian ini haruslah benda - benda yang ada pemiliknya. Benda - benda yang tidak ada pemiliknya tidak dapat menjadi objek pencurian. 
BAB III 
PEMBAHASAN 
A. Pencurian dapat dikategorikan sebagai studi objek kriminologi dengan 3 unsur yang masuk adalah: 
  1. Kejahatan, yaitu perbuatan yang disebut sebagai kejahatan. Kriteria suatu perbuatan yang dinamakan kejahatan tentunya dipelajari dari peraturan perundangan-undangan pidana, yaitu norma-norma yang didalamnya memuat perbuatan pidana. Pada pasal 362 KUHP.
  2. Penjahat, yaitu orang yang melakukan kejahatan. Kejahatan pencurian dilakukan oleh orang yang melakukan tindakan pengambilan barang milik orang lain secara keseluruhan maupun sebagian. Studi terhadap pelaku atau penjahat ini terutama dilakukan oleh aliran kriminologi positive dengan tujuan untuk mencari sebab-sebab orang melakukan kejahatan.
  3. Reaksi masyarakat terhadap kejahatan dan penjahat (pelaku). Reaksi yang timbul akibat kejahatan ini akan berdapmapak dalam kehidupan bermasyarakat dengan sebagian atau seluruh persepsi yang dapat diberikan oleh masyarakat untuk kejahatan pancurian. Studi mengenai reaksi masyarakat terhadap kejahatan bertujuan untuk mempelajari pandangan serta tanggapan masyarakat terhadap perbuatan-perbuatan atau gejala yang timbul di masyarakat yang dipandang sebagai merugikan atau membahayakan masyarakat luas, akan tetapi undang-undang belum mengaturnya. 
B. Analisis permasalahan ditinjau dalam segi teori kriminologi Dasar pengakategorian penyimpangan didasari oleh perbedaan perilaku, kondisi dan orang. Penyimpangan dapat didefinisikan secara statistik, absolut, reaktifis atau normatif. Perbedaan yang menonjol dari keempat sudut pandang pendefinisian itu adalah pendefinisian oleh para reaktifis atau normatif yang membedakannya dari kedua sudut pandang lainnya. Penyimpangan secara normatif didefinisikan sebagai penyimpangan terhadap norma, di mana penyimpangan itu adalah terlarang atau terlarang bila diketahui dan mendapat sanksi. Jumlah dan macam penyimpangan dalam masyarakat adalah relatif tergantung dari besarnya perbedaan sosial yang ada di masyarakat.
  • Teori Kontrol 
Perspektif kontrol adalah perspektif yang terbatas untuk penjelasan delinkuensi dan kejahatan. Teori ini meletakkan penyebab kejahatan pada lemahnya ikatan individu atau ikatan sosial dengan masyarakat, atau macetnya integrasi sosial. Kelompk-kelompok yang lemah ikatan sosialnya (misalnya kelas bawah) cenderung melanggar hukum karena merasa sedikit terikat dengan peraturan konvensional. Jika seseorang merasa dekat dengan kelompok konvensional, sedikit sekali kecenderungan menyimpang dari aturan-aturan kelompoknya. Tapi jika ada jarak sosial sebagai hasil dari putusnya ikatan, seseorang merasa lebih bebas untuk menyimpang. 

Berdasarkan teori tersebut pencurian dapat dikaitkan dengan teori kontrol yang telah disebutkan diatas. Ppencurian merupakan suatu perbuatan yang didasari oleh sesuatu yang menjadi dasar mengapa seseoorang dapat ,elakukan perbuatan pencurian. Dengan kata lain pencurian adalah merupakan hasil lemahnya ikatan kelompok sosial yang tidak memberi suatu gambaran yang baik kepada individu dalam mencari suatu hasil. Sebagai contohnya, pencurian ini didasri oleh kemiskinan atau faktor ekonomi yang melanda suatu keluarga. Mereka tidak makan dan tidak minum selama beberapa hari. Dan sudah beberapa hari ini mereka tidak mendappatkan suatu kebutuuhan yang layak. Jalan pintas yang diambil adalah menjadi seorang pencuri yang hasil dan perbuatanya adalah hasil yang menjanjikan. Keadaan lingkungan yang mendukung untuk berbuat mencuri oleh karena faktor ekonomi membuat pelaku berani untuk mengambil resiko akan tindakannya tersebut.

Analisis yang dilakukan menggunakan metode, yang berdasar pokok-pokok kkriminologi yaitu, Perbuatan-objek-Pidana .aturan yang berlaku. Tindakan yang dipilih itu didasarkan pada ikatan-ikatan sosial yang telah dibentuk. Kita dapat mengetahui apakah perbuatan ini termasuk dalam pidana, atau tidak. 
  • Aliran Klasik Jika dalam alirann klasik, pasti akan menyebutkan bahwa, perbuatan bunuh diri merupakan, perbbuatan yang melawan hukum. Sehingga, dalam pelaksanaanya di dalam aliran klasik, langsung memutuskan bahwa, perbuatan tersebut, adalah salah, dikarenakan perbuatan tersebut,, memiliki unsur-unsur yang terdapat di hukum positiv. Dalam kasus ini pencuriian merupakan suatu perbuatan yang melanggar pasal 362 KUHP, dengan kata lain penurian masuk dalam pokok pidana dalam pasal 362. jika suatu orang dengan keterbatasan ekonomi kemudian mereka mengambil barang dengan cara mengambiil orang sebagian atau seluruhnya maka pelaku tersebut akan dikenakan pasa 362 KUHP. 
  • Aliran Positive kejahatan atau penjahat sebagai sesuatu yang harus dipelajari. Kejahatan dipandang sebagai milik yang unik dan melekat pada tiap-tiap individu, oleh karenanya perhatian utama untuk mempelajari dan mengatasi kejahatan haruslah pada si pelaku kejahatan itu sendiri. Studi kriminologi sebagian besar harus ditujukan pada usaha untuk mengerti atau menghayati keunikan pelaku kejahatan. 
Dasar-dasar pemikiran pendekatan positive adalah sebagai berikut : 
  1. Tingkah laku manusia merupakan hasil dari hukum hubungan sebab dan akibat. 
  2. Hubungan sebab-akibat tersebut di atas dapat diketahui melalui metodemetode ilmiah yang sama dipergunakan untuk mengetahui atau memahami lingkungan alam dan fisik.
  3. Pelaku kejahatan mewakili seperangkat hubungan sebab akibat yang unik.Tingkah laku pelaku kejahatan secara objektif berbeda dengan tingkah lakunon-kriminal dan karenanya harus mewakili suatu perangkat hubungan sebab-akibat yang berbeda. 
  4. Sekali hubungan sebab-akibat yang membentuk tingkah laku pelaku kejahatan dapat diketahui, tingkah laku kriminal dapat diprediksi dan diawasi dan pelaku kejahatan tersebut dapat diubah . 
Dalam aliran ini mempunyai suatu kajian relativitas yang berkaitan dengan sekelompok orang, pelaku dan lingkungan pelaku pencurian tersebut. dengan kata lain pencuurian ini adalah masuk ke dalam pokok pidana namun kita harus mengaetahui mengapa mereka melakukan kejahatan ersebut dalam hal iini kejahatan adalah perbuatan yang diketahui sebab akibat yang akan menunjukan suatu relativitas yang mendasar antara pelaku kegiatan dan lingkungan yang menjadikan perbuatan ini menjadi reaksi pidana. 

BAB IV 
PENUTUP 

Kesimpulan Dapat kita ketahui bahwa segala bentuk tindak pencurian merupakan suatu kejadian sosial yang mempunyai dasar dalam masyarakat. Keadaan masayarakat yang sanantiasa menjadikan dasar perbuatan pencureian tesbut berlangsung maka perbuatan ini akan terus menjjadi perbuatan yang terus berlangsung hingga akar permasalahan tersbut terselsaikan dengan seluruhnya. Dalam kriminologi teori yang berhubungan adalah teori kontrol yang mempelajari tentang meletakkan penyebab kejahatan pada lemahnya ikatan individu atau ikatan sosial dengan masyarakat, atau macetnya integrasi sosial. Kelompk-kelompok yang lemah ikatan sosialnya (misalnya kelas bawah) cenderung melanggar hukum karena merasa sedikit terikat dengan peraturan konvensional. Jika seseorang merasa dekat dengan kelompok konvensional, sedikit sekali kecenderungan menyimpang dari aturan-aturan kelompoknya. Tapi jika ada jarak sosial sebagai hasil dari putusnya ikatan, seseorang merasa lebih bebas untuk menyimpang.sehingga perbuatan pencruian merupakan suatu gejala yang ditimbulkan masyarakat yang haru diluruskan.

Jumat, 11 Juni 2010

GREEN CONSTITUTION

RANGKUMAN DAN KESIMPULAN GREEN CONSTITUTION





 Dua Gelombang Perkembangan dan Tiga Model Kontitutionalisasi Kebijakan Lingkungan Hidup


Bentuk Hukum Kebijakan Lingkungan 
Tahap Pertama adalah atas dorongan kesadaran yang semakin luas diseluruh Dunia mengenai pentingnya upaya melindungi lingkungan hidup dari ancaman pencemaran dan perusakan, kebijakan lingkungan hidup dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan secara resmi. Dengan demikian,timbul gelombang diseluruh dunia, yaitu gelombang legalisasi atau legislasi kebijakan lingkungan hidup. 

Tahap kedua adalah munculnya tuntutan untuk memperkuat paying hokum kebijakan lingkungan hidup itu dalam konstitusi sebagai hokum yang tertinggi. Dan disebut juga sebagai perkembangan tahap kedua dengan melakukan konstitusionalisasi kebijakan lingkungan itu kedalam rumusan undang undang Dasar. 


  • gelombang pertama dapat membuahkan sebuah produk hokum pertama yang dibuat Indonesia yaitu : Undang – undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ( LN 1982 Nomor 12, TLN 3215 ). Dan Menteri Negara Urusan Lingkungan Hidup yang pertama adalah Emil Salim dan berhasil meletakkan dasar – dasar kebijakan lingkungan hidup yang akhirnya dituangkan dalam bentuk undang – undang pada 1982. 
  • Setelah diundangkannya UU No 4 th 1982, menjadikan beberapa peraturan perundang undangan juga ditetapkan antara lain : 
  1. Undang – undang tentang pengelolaan lingkungan hidup nomor 23 tahun 1997 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 no 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699 ).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2008 tentang jenis dan tarif penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada kementrian Negara Lingkungan Hidup ( Lembaran Negara RI Tahun 2008 nomor 110, Tambahan lembaran Negara Nomor 4882 ).
  3. Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2003 sebagai pelaksanaan UU tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementrian Negara Lingkungan Hidup di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan ( Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4304 ).
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan ( lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 10 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4076).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Layanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar Pengendalian ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3982 ). 
Namun, Semua Produk Peraturan Perundang – undangan di atas dipandang masih belum mencukupi untuk memaksa para penentu kebijakan untuk tunduk dan mematuhi kebijakan kebijakan di bidang Lingkungan Hidup. Seringkali, persoalan Lingkungan dianggap hanya sebagai salah satu sector yang penting, tetapi sector – sector yang penentuan kebijakannya tidak berada di wilayah tanggung jawab Menteri Lingkungan Hidup juga harus dianggap penting. Dalam pertarungan antar sector dan antar instansi ini, kepentingan Lingkungan hidup , dalam praktik , selalu kalah atau dikalahkan oleh bidang , sector , bidang pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, investasi, pariwisata, dan lain lalin ( lebih dipentingkan sesuatu yang mempunyai nilai ekonomi bukan lebih mementingkan nilai dedikasi ) 


Gerakan lingkungan Hidup juga seringkali harus berbenturan secara tidak seimbang dengan kepentingan pengusaha yang tentu saja sangat diperlukan keberhasilannya dalam menyerap sebanyak mungkin tenaga kerja agar pengangguran dapat dikurangi. Singkat kata , pengusung ide – ide lingkungan Hidup harus menghadapi tantangan yang tidak seimbang dari penguasa Politik ( state ) , Penguasa dunia usaha ( market ) , dan Masyarakat sendiri ( Civil socity ). 

Dari Legislasi ke konstitusionalisasi 

Gelombang kesadaran akan pentingnya melakukan upaya konstitusionalisasi itu di prakarsai pertama kali oleh Portugal, yaitu dengan disyahkannya konstitusi 1976. dapat dikatakan, konstitusi Portugal 1976 inilah merupakan konstitusi pertama di dunia yang mencantumkan dengan tegas pasal – pasal perlindungan lingkungan dalam rumusan teksnya. Fenomena konstitusionalisasi inilah yang dinamakan sebagai “ gelombang kedua “, yaitu gelombang dari legislasi ke kontitusionalisasi. Tahap gelombang kedua ini dapat dibedakan dalam tiga model, yaitu Model Portugal, Model Perancis, dan Model Ekuador. 

  • Konstitusionalisasi Formal Model Portugal ( konstitusionalisasi hak warga Negara ) 
Munculnya konstitusi Portugal 1976 dapat disebut sebagai Gelombang kedua dalam perkembangan kebijakan Lingkungan di dunia. Corak konstitusionalisasi kebijakan lingkungan dilakukan secara formal dengan menuangkan ketentuan ketentuan mengenai lingkungan hidup dan ide pembangunan berkelanjutan ke dalam Artikel 9 dan Artikel 66 konstitusi Portugal. 

Disamping mengatur tentang kewajiban dan tanggung jawab Negara, konstitusi 1976 juga mengatur tentang hak warga dalam artikel 66 secara bertimbal balik dengan kewajiban – kewajiban. Artikel 66 ini menentukan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang sehat dan seimbang secara ekologis, dan berkewajiban untuk mempertahankannya. Adalah tugas Negara untuk bertindak melalui badan-badan pemerintahan yang terkait dan dengan dukungan masyarakat untuk : 

  1. mencegah dan mengendalikan polusi atau pencemaran, akibat-akibatnya, dan bentuk-bentuk erosi yang membahayakan;
  2. menata dan mempromosikan perencanaan regional guna menjamin aktivitas di lokasi yang tepat, perkembangan sosial dan ekonomi yang seimbang; 
  3. mengadakan dan mengembangkan cadangan kekayaan sumber daya alam, taman alam, dan daerah Pariwisata, serta mengelompokkan, melindungi tata ruang dan tempat-tempat guna menjamin konservasi alam, serta pelestarian kekayaan budaya untuk kepentingan sejarah dan seni; dan 
  4. mempromosikan pemanfaatan sumber daya alam secara rasional, melindungi kapasitasnya untuk pemulihan dan stabilitas ekologis.

 Sesudah konstitusi Portugal tahun 1976, Konstitusi kerajaan Spanyol juga memuat ketentuan mengenai lingkungan itu pada 1978. ketentuan mengenai perlindungan lingkungan hidup dalam konstitusi baru yang ditetapkan sebelas tahun kemudian, yaitu pada tahun 1989. karena itu , dapat dikatakan bahwa konstitusi Portugal 1976 inilah yang merupakan konstitusi hijau ( green constitution ) pertama di dunia yang menuangkan ketentuan hokum lingkungan dalam teks Undang-undang Dasar.


 Konstitusionalisasi Subtansial Model Prancis ( Konstitusionalisasi hak asasi manusia ) 
Pada awal abad ke 21, perkembangan gelombang kedua terus meningkat dengan lahirnya Charter for Environment di Prancis pada 2004. seperti diketahui, satu-satunya dokumen bersejarah yang tercantum secara eksplisit dalam preambul Konstitusi Prancis itu adalah the Declaration of the right of men and of citizens 1789. Deklarasi hak Asasi Manusia dan hak Warga Negara ini disyahkan sebagai Produk Revolusi Prancis yang terjadi tidak lama sesudah revolusi Amerika Serikat yang menghasilkan Konstitusi tertulis pertama di dunia, yaitu pada 1776. Dengan demikian, tidak ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dasar tentang Lingkungan hidup. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa sejak tahun 2006 konstitusi Prancis telah berubah secara mendasar menjadi “ Green Constitution “.

Konstitusionalisasi Struktural Model Ekuador ( Konstitusionalisasi hak dasar lingkungan hidup ) 
Sesudah Prancis, perkembangan paling baru terjadi di Ekuador. Boleh dikatakan bahwa konstitusi Hijau yang paling baru dewasa ini adalah konstitusi Ekuador yang disyahkan pada 10 April 2008. konstitusi ini berlaku setelah mendapat persetujuan rakyat melalui referendum. Pemungutan suara dilakukan pada hari Minggu, 28 September 2008, dan hasilnya terpaut sangat jauh, yaitu hanya 23% yang menetang dan 56% menyetujui. Berbeda dari konstitusi-konstitusi hijau Negara lain, konstitusi Ekuador ini secara sangat ekstrim mengubah paradigma lingkungan dari objek menjadi subyek hak-hak asasi, sehingga lingkungan dapat dipandang sebagai struktur subyek hokum yang tersendiri di samping subyek manusia. 

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 
a.Konstitusionalisasi kebijakan Ekonomi dan Lingkungan 
Dalam kaitannya dengan subtansi yang telah dibahas sebelumnya, yaitu terdapat dua hal penting yang diadopsikan kedalam UUD 1945 tentang kekuasan pasca perubahan keempat pada tahun 2002, yaitu 

1.penegasan mengenai konstitusionalisasi kebijakan ekonomi, dan 
2.peningkatan status lingkungan hidup dikaitkan dengan hak-hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar. 

Penegasan pertama dapat dilihat pada rumusan Bab XIV UUD 1945 yang semula hanya berjudul “ kesejahteraan Sosial “. Sedangkan penegasan yang kedua dapat dilihat dalam rumusan pasal 28H ayat (1) yang menentukan, “ Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin,bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan “.

 Dan perubahan yang terjadi pada pasal 33 dan 34 yang memang pada awalnya berisi 4 butir ketentuan menjadi 5 Ayat dan pasal 34 menjadi 34 Ayat, sehingga menjadi 9 ayat yang antara lain adalah : 

1.Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan ( pasal 33 ayat 1 ); 

2.Cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara ( Pasal 33 ayat ( 2 ) ); 

3.Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat ( Pasal 33 ayat ( 3 ) ); 

4.Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional ( Pasal 33 ayat ( 4 ) ); 

5.Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang ( Pasal 33 ayat ( 5 ) ); 

6.Fakir Miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara ( Pasal 34 ( 1 ) ) ; 

7.Negara mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan ( Pasal 34 ayat ( 2 ) ); 

8.Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak ( Pasal 34 ayat ( 3 ) ) ; 

9.Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang ( Pasal 34 ( 4 ) ) ; 

Oleh Karena itu UUD 1945 menganut paham kedaulatan rakyat, artinya , pemegang kekuasaan tertinggi dinegara kita adalah rakyat, baik dibidang politik maupun ekonomi. Seluruh sumber daya politik dan ekonomi dikuasai oleh rakyat yang berdaulat. 

Dengan demikian, prinsip-prinsip perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi berdasarkan UUD 1945, menyebabkan konstitusi Negara kita berbeda dari konstitusi Negara lain, seperti misalnya konstitusi Amerika serikat yang sama sekali tidak mengatur urusan-urusan perekonomian dalam konstitusi. 

b.Nuansa Hijau UUD 1945 
Pasal 28H ayat ( 1 ) dan Pasal 33 ayat ( 4 ) UUD 1945. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “ setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan yang baik, merupakan hak asasi manusia. Oleh karena itu, UUD 1945 jelas sangat Pro-lingkungan hidup, sehingga dapat disebut sebagai konstitusi hijau ( green Constitution ). 

Pasal 25A UUD 1945 menentukan, “ Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara Kesatuan Kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang”. Cirri Nusantara disini menggambarkan adanya rangkaian pulau-pulau dan wilayah perairan dan laut diantara pulau-pulau itu, termasuk segala isi yang terkandung dalam air,di daratan , dan di udara diatasnya. Disamping itu pasal 33 ayat ( 3 ) UUD 1945 menentukan pula , “ Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’. 

Oleh karena itu nuansa hijau yang terkandung dalam UUD 1945 Negara Republik Indonesia masih terlalu ‘ Tipis ‘ , Hijaunya masih sangat Muda ( light green ), sehingga masih memerlukan penguatan agar menjadi , Hijau Tua ‘ atau setidaknya hijau yang lebih ‘ tua ‘ . dari segi perkembangan model rumusan UUD 1945 dewasa ini, dapat dikatakan, secara terbatas polanya hanya mengikuti model konstitusi Portugal tahun 1976 pengaruh revolusioner “ Charter for Environment of 2004 “ yang kemudian dimasukan menjadi bagian tak terpisahkan dalam preambul konstitusi prancis pada tahun 2006. 

Dalam pasal 33 ayat 4 yang berbunyi “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional “ , terdapat dua konsep yang berkaitan dengan ide tentang ekosistem, yaitu bahwa perekonomian nasional berdasar atas demokrasi ekonomi dimaksud haruslah mengandung prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. 

Dengan sendirinya keseluruhan ekosistem seperti yang dimaksud dalam pasal 33 ayat 3 sebagaimana ditafsirkan secara ekstensif dan kreatif oleh pelbagai undang-undang di bidang lingkungan hidup, haruslah dikelola untuk kepentingan pembangunan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan ( sustainable development ) dan wawasan lingkungan ( pro-environment) sebagaimana ditentukan oleh Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 Pasca Reformasi atau sesudah Perubahan keempat pada tahun 2002 ini juga sudah berwarna hijau atau “ green constitution”. Letak persoalannya kini tinggal pada soal pemahaman para penyelenggara pembangunan dan semua pemangku kepentingan serta sosialisasi pengertian yang demikian itu secara luas kepada penyelenggara Negara dan masyarakat umum. 

Kesimpulan :
Dari Uraian diatas , dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :

  1. sejak meluasnya kesadaran umat manusia akan pentingnya perlindungan lingkungan hidup, kebijakan Pemerintahan yang dikembangkan di pelbagai Negara di Dunia sekarang telah berlangsung dalam dua tahap perkembangan, yaitu gelombang legislasi kebijakan dan konstitusionalisasi kebijakan lingkungan hidup. 
  2. dalam tahap perkembangan generasi kedua atau tahap konstitusionalisasi , terdapat pula atau berkembang adanya tiga model ataupun tahap perkembangan lagi, yaitu : 
  • tahap atau model konstitusionalisasi formal seperti konstitusi Portugal, 
  • tahap atau model konstitusionalisasi substansial seperti konstitusi Prancis, dan 
  • tahap ketiga atau model konstitusionalisasi structural seperti di Ecuador. 
     3.  setelah reformasi , UUD 1945 juga telah mengadopsikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan
          dan ketentuan mengenai hank asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik atas kebijakan lingkungan
          hidup dan prinsip pembangunan yang berkelanjutan, setidaknya konstitusionalisasi formal, sehingga
          dapat disebut sebagai salah satu konstitusi Hijau ( Green Constitution ) yang penting disadari dan
         ditegakkan dalam praktik bernegara.

Selasa, 06 April 2010

KrisMawan Nur DianTo: Hukum acara Perdata

KrisMawan Nur DianTo: Hukum acara Perdata

Hukum acara Perdata

HUKUM ACARA PERDATA 
Cetakan ke Tujuh oleh : Prof.Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H 
dan Dirangkum Ulang Oleh : Krismawan Nur Dianto 



A. PENDAHULUAN

Dalam pemeriksaan persidangan di pengadilan ada yang dinamakan dengan saksi,yang dimaksud dengan saksi adalah orang dapat memberikan keterangan penyelidikan,penuntutan,pemeriksaan dan penyidikan di sidang pengadilan baik mengenai tindakan pidana maupun perdata yang ia dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri. Sedangkan korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisi, mental, atau ekonomi yang di akibatkan oleh tindak pidana. dalam buku ini juga menggambarkan tugas hakim yang diantaranya yaitu menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.dan juga harus mendengarkan segala sesuatu yang ada di dalam persidangan missal,mendengarkan penuntut umum, saksi dan belaan dari terdakwa (orang yang jadi tersangka ) dalam kasus tersebut. Namun hakim juga harus berusaha mendamaikan antara kedua belah pihak yang berselisih. Dalam makalah ini juga membahas tentang bagaimana jalannya persidangan dalam pengadilan dan juga pemeriksaan di persidangan. Pemeriksaan dalam persidangan juga harus memperhatikan surat gugatan atau surat dakwaan yang bisa di ubah sebelum jadwal persidangan di tentukan oleh ketua pengadilan atau hakim itu sendiri, dan bagaimana tuntutan balik dapat dilakukan, Misalnya: penggugat menuntut dipenuhinya perjanjian, sedangkan tergugat menuntut diputuskannya perjanjian; dalam gugat konvensi dituntut pernyataan sah.: 

B. CARA MENGAJUKAN TUNTUTAN HAK 

Supomo mengatakan bahwa dengan dihapuskannya raad Justice dan SGH maka Rv resminya tidak berlaku lagi. Perlu diingat bahwa meskipun Raad Justice tidak berlaku lagi namun pasal 7 UU 34/1942 menetapkan , bahwa hokum acara perdata yang berlaku bagi Raad Justice dan HGH , yaitu RV , berlaku bagi kootoo Hooin. Sehingga dianggap tidak berlakunya Rv bukan karena dihapuskannya Raad Justice , melainkan karena pasal 5 ayat 1 UUDar. 1/1951 secara resmi menyatakan berlaku HIR dan Rbg a. Tuntutan Hak Tuntutan Hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh Pengadilan untuk mencegah” eigenrichting “ . jadi setiap orang yang mempunyai kepentingan dapat mengajukan tuntutan hak semaunya ke pengadilan, tuntutan hak yang didalam pasal 118 ayat 1 HIR ( Pasal 142 ayat 1 Rbg ) disebut sebagai tuntutan perdata ( burgerlijke vordering ) tidak lain adalah tuntutan hak mengandung sengketa dan lazimnya disebut gugatan Persyaratan dalam gugatan antara lain : 1. Identitas Diri dari pada para fihak 2. dalil dalil konkrit tentang adanya hubungan hokum yang merupakan dasar serta alas an – alas an dari pada tuntutan ( middelen van den eis )atau lebih dikenal dengan Fundamentum petendi 3. tuntutan ( onderwerp van den eis met een duidelijke en bepaalde conclusie ) atau petitum Persyaratan dalam mengajukan gugatan perwakilan kelompok ialah : 

1. jumlah anggota kelompok sedemikian benyaknya sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri – sendiri atau bersama – sama dalam satu gugatan 

2. terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hokum yang digunakanyang bersifat subtansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan diantara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya

3. wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya ( pasal 2 PerMa no 1/2002 ) Menarik untuk dicermati ialah bahwa untuk mewakili kepentingan hokum anggota kelompok , wakil kelompok tidak disyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok ( pasal 4 PerMa no 1/2002 ) 

C. PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN 

Pemeriksaan Dalam Persidangan Bagi semua pengadilan, tidak hanya dalam pemeriksaan perkara perdata, UU pokok kekuasaan kehakiman No. 19 Tahun 1964 memuat pasal 12 yang berbunyi : 1. Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali apabila dalam UU ditetapkan lain atau apabila menurut pendapat pengadilan yang disetujui oleh pengadilan setingkat lebih tinggi, terdapat alasan yang penting. 2. tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) mengakibatkan batalnya putusan menurut hukum. Dengan ini dijamin kemungkinan adanya social control atas pekerjaan para hakim. Pada umumnya dapat di anggap sebagai pokok asas bagi pemeriksaan perkara perdata bahwa hakim untuk mengambil keputusan yang tepat sebaik-baiknya mendengarkan kedua belah pihak.Akan tetapi tidak mungkin di tentukan, bahwa pendengaran kedua belah pihak ini harus selalu dilakukan, karena sulit memakssa para pihak untuk datang menghadap di muka hakim. Ini juga sesuai dengan sifat hukum perdata, yang pelaksanaannya pada umumnya diserahkan kepada kemauan yang berkepentingan sendiri ( Wirjono. 1982 : 74 ). Dalam sistem Reglemen Indonesia, hakim bersifat aktif dalam persidangan dari permulaan hingga akhir proses persidangan. Sistem Reglemen Indonesia bagi pemeriksaan perkara dalam sidang adalah bahwa pemeriksaan itu berjalan secara lisan. Hakim mendengar kedua belah pihak dan kedua belah pihak itu mengajukan segala sesuatu kepada hakim secara lisan. Sedang panitera pengadilan mencatat segal pemeriksaan dalam suatu catatan siding ( process verbal ).Menurut pasal 132 Reglemen Indonesia hakim akan memberi penerangan selayaknya kepada kedua belah pihak dan akan memperingatkan mereka tentang syarat-syarat hukum dan alat-alat bukti yang dapat dipergunakannya. Di antara tindakan-tindakan hakim dalam pemeriksaan perkara yang penting adalah pemanggilan dan pendengaran saksi. Pada pasal 121 Reglemen Indonesia menentukan bahwa pada waktu kedua belah pihak dipanggil untuk menghadap di muka pengadilan negeri, maka perintahkan untuk membawa orang-orang yang oleh mereka akan diajukan sebagai saksi. Pada permulaan sidang, dimana kedua belah pihak hadir, hakim diwajibkan untuk berusaha untuk mendamaikan mereka (pasal 130 ayat (1) Reglemen Indonesia ). Peraturan ini adalah kurang tepat, karena pada permulaan sidang, hakim belum dapat mengetahui bagaimana duduk perkara sesungguhnya. Baru setelah pemeriksaan perkara berjalan hakim dapat mempunyai gambaran tentang duduk perkara dan hakim akan dapat menemui waktu yang tepat untuk mendamaikan kedua belah pihak, dalam hal ini pada tiap-tiap waktu sampai berakhirnya proses perdamaian dapat terus diusahakan. Ini sesuai dengan pasal 36 ayat 3 ordomasi P. Adat. Di pengadilan negeri kemungkinan untuk mendamaikan kedua belah pihak sampai pada saat berakhirnya proses adalah suatu praktik umum. 

Dengan dicapainya perdamaian proses berakhir. Perdamaian tidak bersifat putusan yang ambil atas pertanggung jawaban hakim,melainkan bersifat persetujuan mereka sendiri.Dari perdamaian tersebut, dibuat sebuah akte dimana kedua belah pihak diwajibkan memenuhi persetujuannya. Akte ini mempunyai kekuatan seperti putusan hakim dan dijalankan pula seperti putusan hakim. Ini sesuai dengan pasal 130 ayat (1) Reglemen Indonesia dan pasal 36 ayat (3) Ordonnansi P. Adat. Apabila usaha hakim untuk mendamaikan kedua belah pihak tidak berhasil, maka menurut pasal 131 Reglemen Indonesia hakim akan membacakan surat-surat yang dikemukakan oleh kedua belah pihak, misalnya surat gugat dan surat jawaban tergugat. Menurut pasal 1354 ayat (1) Reglemen Indonesia, hakim harus menyelidiki apakah terhadap gugatan yang akan diperiksa itu telah ada putusan hakim perdamaian desa. Jika ada, itu akan menjadi salah satu sumber penting untuk mengetahui bagaimana isi peraturan hokum adat tentang soal yang menjadi sengketa antara kedua belah pihak. Tetapi apabila tidak ada, sedang hakim memendang putusan itu akan berfaedah maka haikm akan menunda pemeriksaan perakara, sampai hari yang akan ditentukan kemudian, yaitu penggugat telah mendapatkan putusan hakim perdamaian desa seperti yang dikehendaki oleh hakim pengadilan negeri. Setelah hakim perdamaian desa memberi putusan, maka penggugat memberitahukan putusan itu pengadilan negeri, apabila ia ingin melanjutkan pemeriksaan gugatannya oleh hakim. Pencabutan dan Perubahan Gugatan Seseorang yang mengajukan gugatan bermaksud menuntut haknya. Kalau tergugat telah memenuhi tuntutan penggugat sebelum perkara diputuskan, maka tidak ada alasan lagi untuk melanjutkan tuntutannya bagi penggugat. 

Oleh karena itu penggugat sepenuhnya berhak untuk mencabut gugatan atau tuntutannya. Kemungkinan lain sebagai alasan pencabutan gugatan ialah karena penggugat menyadari kekeliruannya dalam mengajukan gugatannya. Pencabutan gugatan dapat dilakukan sebelum gugatan itu diperiksa di persidangan atau sebelum tergugat memberi jawabannya atau sesudah diberikan jawaban oleh tergugat. Pencabutan gugatan tidak langsung menghentikan atau menunda tuntutan pidana selan tuntutan pidana berjalan. Maka tuntutan ganti kerugian dalam perkara perdata yang timbul dari perbuatan pidana tersebut terhenti atau ditunda. Menurut pasal 127 Rv perubahan daripada gugatan dibolehkan sepanjang pemeriksaan perkara, asal saja tidak mengubah atau menambah “onderwerp van den eis” (petitum, pokok tuntutan). Pengertian “onderwerp van den eis “ ini didalam praktek meliputi dasar dari pada tuntutan, termasuk peristiwa-peristiwa yang menjadi tuntutan. 

D. PEMBUKTIAN 
Yang aharus diketahui oleh hakim adalah sesungguhnya disengketakan oleh mereka : peristiwa apa yang menjadi pokok sengketa , maka tugas hakim adalah mongkonstatir , mengkwalifisir dan kemudian mengkontituir. Apa yang di konstirnya adalah peristiwa dan kemudian peristiwa ini harus di kwalifisir. Pasal 5 ayat 1 UU no 4 tahun 2004 mewajibkan hakim mengadili menurut hokum . tentang hukumnya tidak perlu diberitahukan pada hakim oleh para fihak , dan tidak perlu pula untuk dibuktikan Dan kebenaran peristiwa ini hanya dapat diperoleh dengan pembuktian . untuk dapat menjatuhkan putusan yang adil maka hakim harus megenal peristiwanya yang telah dibuktikan kebenarannya Membuktikan mengandung arti 

1. arti logis atau ilmiah : memberikan kepastian yang bersifat mutlak 

2. arti konvensionil : memberikan kepastian hanya saja bukan kepastian mutlak, melainkan kepastian Nisbi atau relative sifatnya yang mempunyai tingkatan tingkatan : 

a. kepastian yang didasarkan atas perasaan belaka dan bersifat intuituf dan disebut conviction intime 

b. kepastian yang didasarkan atas pertimbangan akal , maka oleh karena itu disebut conviction raisonee 

3. arti yuridis : merupakan pembuktian historis , pembuktian secara yuridis ini mencoba menetapkan apa yang telah terjadi secara konkreto Tujuan pembuktian adalah putusan hakim yang didasarkan atas pembuktian tersebut Tujuan pembuktian secara ilmiah adalah suatu konstatasi peristiwa dan bukan semata mata untuk mengambil kesimpulan atau putusan Tujuan pembuktian yuridis adalah untuk mengambil putusan yang bersifat definitive, pasti dan tidak meragukan yang mempunyai akibat hokum Alat – alat bukti 

1. Alat bukti tertulis . ( diatur adalam pasal 138,165,167 HIR,164,285- 305 Rbg.S 1867 no 29 dan pasal 1867 – 1894 BW ) “ alat bukti tertulis adalah segala sesuatu yang memuat tanda – tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagaimana pembuktian “ 

2. Pembuktian dengan Saksi . diatur dalam pasal 139 – 152,168 – 172 HIR ( ps 165 – 179 Rbg ), 1895 dan 1902 – 1912 BW. “ kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada Hakim di persidangan tentang peristiwa yang disengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu fihak dalam perkara, yang dipanggil di persidangan. 

3. Persangkaan . diatur dalam pasal 164 HIR ( ps.284 Rbg.1866 BW ) “ persangkaan adalah alat bukti yang bersifat tidak langsung “ 

4. pengakuan . diatur dalam HIR ( ps. 174,175,176 ), Rbg ( Ps . 311 , 312 , 313 ) dan BW ( Ps . 1923 – 1928 ) . “ pengakuan merupakan keterangan yang membenarkan peristiwa, hak atau hubungan hokum yang diajukan oleh lawan “ 

5. Sumpah . diatur dalam pasal 155 – 158 , 177 HIR , RBG pasal 182 – 185,314 , BW pasal 1929 – 1945 “ Sumpah pada umumnya adalah suatu pernyataan yang khidmat yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat akan sifat mahakuasa daripada Tuhan , dan dipercaya bahwa siapa yang memberi keterangan atau janji yang tidak benar akan dihukum olehnya “ 

6. Pemeriksaan setempat ( descente ) . diatur dalam pasal 153 HIR, 211 Rv , Ps . 180 Rbg “ Pemeriksaan setempat ( descente ) adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang ditaklukan diluar gedung atau tempat kedudukan pengadilan agar hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa – peristiwa yang menjadi sengketa.” 

7. Keterangan Ahli ( Expertise ) . diatur dalam pasal 154 HIR ( Ps 181 RBG, 215 Rv ) “ Keterangan Ahli adalah keterangan fihak ketiga yang obyektif dan bertujuan untuk membantu hakim dalam pemeriksaan guna menambah pengetahuan hakim sendiri “ 

E. PUTUSAN 
Bagi hakim dalam mengadili suatu perkara terutama yang dipentingkan adalah fakta atau peristiwanya dan bukan hukumnya. Peraturan hukumnya hanyalah alat , sedangkan yang bersifat menetukan adalah peristiwanya . ada kemungkinannya terjadi suatu peristiwa , yang meskipun sudah ada peraturan hukumnya , justru lain penyelesaiannya. Sumber – sumber untuk menemukan hokum bagi hakim adalah : Perundang – undangan Hukum yang tidak tertulis Putusan Desa Yurisprudensi Ilmu Pengetahuan “ Putusan hakim adalah Suatu pernyataan yang Oleh Hakim , sebagai pejabat Negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan dipersidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa atara para fihak. “ Kekuatan Putusan kekuatan mengikat kekuatan Pembuktian kekuatan eksekutorial susunan dan isi Putusan Kepala Putusan Identitas Putusan Pertimbangan Amar Jenis –jenis Putusan Putusan Akhir adalah putusan yang mengakhiri suatu sengketa atau perkara dalam suatu tingkatan peradilan tertentu Putusan Condemnatoir adalah Putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasiyang dituntutnya Putusan Contitutif adalah Putusan yang meniadakan atau menciptakan suatu keadaan Hukum , Misalnya Putusan Perkawinan, pengangkatan wali Dll Putusan Declaratoir adalah Putusan yang isinya bersifat menerangkan atau menyatakan apa yang syah Putusan Praeparatoir adalah putusan sebagai persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruhnya atas pokok perkara atau putusan akhir. Putusan interlocutoir adalah putusan yang isinya memerintahkan pembuktian, misalnya pemeriksaan untuk pemeriksaan saksi atau pemeriksaan setempat. Putusan Insidentil adalah Putusan yang berhubungan dengan Insident, yaitu peristiwa yang menghentikan prosedur peradilan Biasa. Putusan Provisionil adalah Putusan yang Menjawab tuntutan Provisionil, yaitu permintaan fihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu fihak. Upaya Hukum terhadap Putusan 
1. Perlawanan ( verzet ) Perlawanan merupakan upaya hokum terhadap putusan yang dijatuhkan diluar hadirnya tergugat ( Ps. 125 ayat 3 Jo. 129 HIR , 149 ayat 3 Jo. 153 Rbg ) 
2. Banding Dapat dilakukan apabila salah satu fihak dalam suatu perkara perdata tindak menerima suatu putusan pengadilan Negeri karena merasa hak – haknya terserang oleh adanya putusan itu atau menganggap putusan itu kurang benar atau kurang adil. 
3. Prorograsi Ialah mengajukan suatu sengketa berdasarkan suatu persetujuan kedua belah fihak kepada hakim yang sesungguhnya tidak wenang memeriksa sengketa tersebut, yaitu kepada hakim dalam tingkat peradilan yang lebih tinggi. 
4. kasasi Kasasi adalah pembatalan putusan atas penetapan pengadilan – pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tingkat peradilan terakhir. ( ps . 29 , 30 UU no 5 Tahun 2004 ) 
5. Peninjauan Kembali 
6. Perlawanan Fihak Ketiga ( derdenverzed ) F. PELAKSANAAN PUTUSAN Kekuatan eksekutorial suatu putusan Hakim adalah kepala Putusan yang berbunyi “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “ Jenis – jenis Pelaksaan Putusan 
1. Eksekusi putusan yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk membayar sejumlah uang. Prestasi yang diwajibkan adalah membayar sejumlah uang . eksekusi diatur dalam pasal 196 HIR, ( ps . 208 Rbg ) 
2. Eksekusi Putusan yang menghukum orang untuk melakukan suatu perbuatan. Hal ini diatur dalam pasal 225 HIR ( Ps . 259 Rbg )Orang tidak dapat dipaksa untuk memenuhi prestasi yang berupa perbuatan. 
3. Eksekusi Riil . 
eksekusi Riil merupakan Pelaksanaan Prestasi yang dibebankan kepada debitur oleh putusan hakim secara langsung. Jadi eksekusi riil itu adalah pelaksanaan putusan yang menuju kepada hasil yang sama seperti apabila dilaksanakan secara suka rela oleh fihak yang bersangkutan. 
G . PERWASITAN ( ARBITRASE ) 
Menurut undang – undang no 30 tahun 1999 Arbitrase dan Alternatif penyelesaan sengketa , yang dimaksud dengan Arbitrase adalah cara penyelesaian satu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. 
- Sekian terima kasih -