ziddu

Jumat, 11 Juni 2010

GREEN CONSTITUTION

RANGKUMAN DAN KESIMPULAN GREEN CONSTITUTION





 Dua Gelombang Perkembangan dan Tiga Model Kontitutionalisasi Kebijakan Lingkungan Hidup


Bentuk Hukum Kebijakan Lingkungan 
Tahap Pertama adalah atas dorongan kesadaran yang semakin luas diseluruh Dunia mengenai pentingnya upaya melindungi lingkungan hidup dari ancaman pencemaran dan perusakan, kebijakan lingkungan hidup dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan secara resmi. Dengan demikian,timbul gelombang diseluruh dunia, yaitu gelombang legalisasi atau legislasi kebijakan lingkungan hidup. 

Tahap kedua adalah munculnya tuntutan untuk memperkuat paying hokum kebijakan lingkungan hidup itu dalam konstitusi sebagai hokum yang tertinggi. Dan disebut juga sebagai perkembangan tahap kedua dengan melakukan konstitusionalisasi kebijakan lingkungan itu kedalam rumusan undang undang Dasar. 


  • gelombang pertama dapat membuahkan sebuah produk hokum pertama yang dibuat Indonesia yaitu : Undang – undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ( LN 1982 Nomor 12, TLN 3215 ). Dan Menteri Negara Urusan Lingkungan Hidup yang pertama adalah Emil Salim dan berhasil meletakkan dasar – dasar kebijakan lingkungan hidup yang akhirnya dituangkan dalam bentuk undang – undang pada 1982. 
  • Setelah diundangkannya UU No 4 th 1982, menjadikan beberapa peraturan perundang undangan juga ditetapkan antara lain : 
  1. Undang – undang tentang pengelolaan lingkungan hidup nomor 23 tahun 1997 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 no 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699 ).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2008 tentang jenis dan tarif penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada kementrian Negara Lingkungan Hidup ( Lembaran Negara RI Tahun 2008 nomor 110, Tambahan lembaran Negara Nomor 4882 ).
  3. Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2003 sebagai pelaksanaan UU tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementrian Negara Lingkungan Hidup di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan ( Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4304 ).
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan ( lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 10 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4076).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Layanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar Pengendalian ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3982 ). 
Namun, Semua Produk Peraturan Perundang – undangan di atas dipandang masih belum mencukupi untuk memaksa para penentu kebijakan untuk tunduk dan mematuhi kebijakan kebijakan di bidang Lingkungan Hidup. Seringkali, persoalan Lingkungan dianggap hanya sebagai salah satu sector yang penting, tetapi sector – sector yang penentuan kebijakannya tidak berada di wilayah tanggung jawab Menteri Lingkungan Hidup juga harus dianggap penting. Dalam pertarungan antar sector dan antar instansi ini, kepentingan Lingkungan hidup , dalam praktik , selalu kalah atau dikalahkan oleh bidang , sector , bidang pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, investasi, pariwisata, dan lain lalin ( lebih dipentingkan sesuatu yang mempunyai nilai ekonomi bukan lebih mementingkan nilai dedikasi ) 


Gerakan lingkungan Hidup juga seringkali harus berbenturan secara tidak seimbang dengan kepentingan pengusaha yang tentu saja sangat diperlukan keberhasilannya dalam menyerap sebanyak mungkin tenaga kerja agar pengangguran dapat dikurangi. Singkat kata , pengusung ide – ide lingkungan Hidup harus menghadapi tantangan yang tidak seimbang dari penguasa Politik ( state ) , Penguasa dunia usaha ( market ) , dan Masyarakat sendiri ( Civil socity ). 

Dari Legislasi ke konstitusionalisasi 

Gelombang kesadaran akan pentingnya melakukan upaya konstitusionalisasi itu di prakarsai pertama kali oleh Portugal, yaitu dengan disyahkannya konstitusi 1976. dapat dikatakan, konstitusi Portugal 1976 inilah merupakan konstitusi pertama di dunia yang mencantumkan dengan tegas pasal – pasal perlindungan lingkungan dalam rumusan teksnya. Fenomena konstitusionalisasi inilah yang dinamakan sebagai “ gelombang kedua “, yaitu gelombang dari legislasi ke kontitusionalisasi. Tahap gelombang kedua ini dapat dibedakan dalam tiga model, yaitu Model Portugal, Model Perancis, dan Model Ekuador. 

  • Konstitusionalisasi Formal Model Portugal ( konstitusionalisasi hak warga Negara ) 
Munculnya konstitusi Portugal 1976 dapat disebut sebagai Gelombang kedua dalam perkembangan kebijakan Lingkungan di dunia. Corak konstitusionalisasi kebijakan lingkungan dilakukan secara formal dengan menuangkan ketentuan ketentuan mengenai lingkungan hidup dan ide pembangunan berkelanjutan ke dalam Artikel 9 dan Artikel 66 konstitusi Portugal. 

Disamping mengatur tentang kewajiban dan tanggung jawab Negara, konstitusi 1976 juga mengatur tentang hak warga dalam artikel 66 secara bertimbal balik dengan kewajiban – kewajiban. Artikel 66 ini menentukan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang sehat dan seimbang secara ekologis, dan berkewajiban untuk mempertahankannya. Adalah tugas Negara untuk bertindak melalui badan-badan pemerintahan yang terkait dan dengan dukungan masyarakat untuk : 

  1. mencegah dan mengendalikan polusi atau pencemaran, akibat-akibatnya, dan bentuk-bentuk erosi yang membahayakan;
  2. menata dan mempromosikan perencanaan regional guna menjamin aktivitas di lokasi yang tepat, perkembangan sosial dan ekonomi yang seimbang; 
  3. mengadakan dan mengembangkan cadangan kekayaan sumber daya alam, taman alam, dan daerah Pariwisata, serta mengelompokkan, melindungi tata ruang dan tempat-tempat guna menjamin konservasi alam, serta pelestarian kekayaan budaya untuk kepentingan sejarah dan seni; dan 
  4. mempromosikan pemanfaatan sumber daya alam secara rasional, melindungi kapasitasnya untuk pemulihan dan stabilitas ekologis.

 Sesudah konstitusi Portugal tahun 1976, Konstitusi kerajaan Spanyol juga memuat ketentuan mengenai lingkungan itu pada 1978. ketentuan mengenai perlindungan lingkungan hidup dalam konstitusi baru yang ditetapkan sebelas tahun kemudian, yaitu pada tahun 1989. karena itu , dapat dikatakan bahwa konstitusi Portugal 1976 inilah yang merupakan konstitusi hijau ( green constitution ) pertama di dunia yang menuangkan ketentuan hokum lingkungan dalam teks Undang-undang Dasar.


 Konstitusionalisasi Subtansial Model Prancis ( Konstitusionalisasi hak asasi manusia ) 
Pada awal abad ke 21, perkembangan gelombang kedua terus meningkat dengan lahirnya Charter for Environment di Prancis pada 2004. seperti diketahui, satu-satunya dokumen bersejarah yang tercantum secara eksplisit dalam preambul Konstitusi Prancis itu adalah the Declaration of the right of men and of citizens 1789. Deklarasi hak Asasi Manusia dan hak Warga Negara ini disyahkan sebagai Produk Revolusi Prancis yang terjadi tidak lama sesudah revolusi Amerika Serikat yang menghasilkan Konstitusi tertulis pertama di dunia, yaitu pada 1776. Dengan demikian, tidak ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dasar tentang Lingkungan hidup. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa sejak tahun 2006 konstitusi Prancis telah berubah secara mendasar menjadi “ Green Constitution “.

Konstitusionalisasi Struktural Model Ekuador ( Konstitusionalisasi hak dasar lingkungan hidup ) 
Sesudah Prancis, perkembangan paling baru terjadi di Ekuador. Boleh dikatakan bahwa konstitusi Hijau yang paling baru dewasa ini adalah konstitusi Ekuador yang disyahkan pada 10 April 2008. konstitusi ini berlaku setelah mendapat persetujuan rakyat melalui referendum. Pemungutan suara dilakukan pada hari Minggu, 28 September 2008, dan hasilnya terpaut sangat jauh, yaitu hanya 23% yang menetang dan 56% menyetujui. Berbeda dari konstitusi-konstitusi hijau Negara lain, konstitusi Ekuador ini secara sangat ekstrim mengubah paradigma lingkungan dari objek menjadi subyek hak-hak asasi, sehingga lingkungan dapat dipandang sebagai struktur subyek hokum yang tersendiri di samping subyek manusia. 

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 
a.Konstitusionalisasi kebijakan Ekonomi dan Lingkungan 
Dalam kaitannya dengan subtansi yang telah dibahas sebelumnya, yaitu terdapat dua hal penting yang diadopsikan kedalam UUD 1945 tentang kekuasan pasca perubahan keempat pada tahun 2002, yaitu 

1.penegasan mengenai konstitusionalisasi kebijakan ekonomi, dan 
2.peningkatan status lingkungan hidup dikaitkan dengan hak-hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar. 

Penegasan pertama dapat dilihat pada rumusan Bab XIV UUD 1945 yang semula hanya berjudul “ kesejahteraan Sosial “. Sedangkan penegasan yang kedua dapat dilihat dalam rumusan pasal 28H ayat (1) yang menentukan, “ Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin,bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan “.

 Dan perubahan yang terjadi pada pasal 33 dan 34 yang memang pada awalnya berisi 4 butir ketentuan menjadi 5 Ayat dan pasal 34 menjadi 34 Ayat, sehingga menjadi 9 ayat yang antara lain adalah : 

1.Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan ( pasal 33 ayat 1 ); 

2.Cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara ( Pasal 33 ayat ( 2 ) ); 

3.Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat ( Pasal 33 ayat ( 3 ) ); 

4.Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional ( Pasal 33 ayat ( 4 ) ); 

5.Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang ( Pasal 33 ayat ( 5 ) ); 

6.Fakir Miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara ( Pasal 34 ( 1 ) ) ; 

7.Negara mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan ( Pasal 34 ayat ( 2 ) ); 

8.Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak ( Pasal 34 ayat ( 3 ) ) ; 

9.Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang ( Pasal 34 ( 4 ) ) ; 

Oleh Karena itu UUD 1945 menganut paham kedaulatan rakyat, artinya , pemegang kekuasaan tertinggi dinegara kita adalah rakyat, baik dibidang politik maupun ekonomi. Seluruh sumber daya politik dan ekonomi dikuasai oleh rakyat yang berdaulat. 

Dengan demikian, prinsip-prinsip perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi berdasarkan UUD 1945, menyebabkan konstitusi Negara kita berbeda dari konstitusi Negara lain, seperti misalnya konstitusi Amerika serikat yang sama sekali tidak mengatur urusan-urusan perekonomian dalam konstitusi. 

b.Nuansa Hijau UUD 1945 
Pasal 28H ayat ( 1 ) dan Pasal 33 ayat ( 4 ) UUD 1945. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “ setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan yang baik, merupakan hak asasi manusia. Oleh karena itu, UUD 1945 jelas sangat Pro-lingkungan hidup, sehingga dapat disebut sebagai konstitusi hijau ( green Constitution ). 

Pasal 25A UUD 1945 menentukan, “ Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara Kesatuan Kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang”. Cirri Nusantara disini menggambarkan adanya rangkaian pulau-pulau dan wilayah perairan dan laut diantara pulau-pulau itu, termasuk segala isi yang terkandung dalam air,di daratan , dan di udara diatasnya. Disamping itu pasal 33 ayat ( 3 ) UUD 1945 menentukan pula , “ Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’. 

Oleh karena itu nuansa hijau yang terkandung dalam UUD 1945 Negara Republik Indonesia masih terlalu ‘ Tipis ‘ , Hijaunya masih sangat Muda ( light green ), sehingga masih memerlukan penguatan agar menjadi , Hijau Tua ‘ atau setidaknya hijau yang lebih ‘ tua ‘ . dari segi perkembangan model rumusan UUD 1945 dewasa ini, dapat dikatakan, secara terbatas polanya hanya mengikuti model konstitusi Portugal tahun 1976 pengaruh revolusioner “ Charter for Environment of 2004 “ yang kemudian dimasukan menjadi bagian tak terpisahkan dalam preambul konstitusi prancis pada tahun 2006. 

Dalam pasal 33 ayat 4 yang berbunyi “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional “ , terdapat dua konsep yang berkaitan dengan ide tentang ekosistem, yaitu bahwa perekonomian nasional berdasar atas demokrasi ekonomi dimaksud haruslah mengandung prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. 

Dengan sendirinya keseluruhan ekosistem seperti yang dimaksud dalam pasal 33 ayat 3 sebagaimana ditafsirkan secara ekstensif dan kreatif oleh pelbagai undang-undang di bidang lingkungan hidup, haruslah dikelola untuk kepentingan pembangunan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan ( sustainable development ) dan wawasan lingkungan ( pro-environment) sebagaimana ditentukan oleh Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 Pasca Reformasi atau sesudah Perubahan keempat pada tahun 2002 ini juga sudah berwarna hijau atau “ green constitution”. Letak persoalannya kini tinggal pada soal pemahaman para penyelenggara pembangunan dan semua pemangku kepentingan serta sosialisasi pengertian yang demikian itu secara luas kepada penyelenggara Negara dan masyarakat umum. 

Kesimpulan :
Dari Uraian diatas , dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :

  1. sejak meluasnya kesadaran umat manusia akan pentingnya perlindungan lingkungan hidup, kebijakan Pemerintahan yang dikembangkan di pelbagai Negara di Dunia sekarang telah berlangsung dalam dua tahap perkembangan, yaitu gelombang legislasi kebijakan dan konstitusionalisasi kebijakan lingkungan hidup. 
  2. dalam tahap perkembangan generasi kedua atau tahap konstitusionalisasi , terdapat pula atau berkembang adanya tiga model ataupun tahap perkembangan lagi, yaitu : 
  • tahap atau model konstitusionalisasi formal seperti konstitusi Portugal, 
  • tahap atau model konstitusionalisasi substansial seperti konstitusi Prancis, dan 
  • tahap ketiga atau model konstitusionalisasi structural seperti di Ecuador. 
     3.  setelah reformasi , UUD 1945 juga telah mengadopsikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan
          dan ketentuan mengenai hank asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik atas kebijakan lingkungan
          hidup dan prinsip pembangunan yang berkelanjutan, setidaknya konstitusionalisasi formal, sehingga
          dapat disebut sebagai salah satu konstitusi Hijau ( Green Constitution ) yang penting disadari dan
         ditegakkan dalam praktik bernegara.

Tidak ada komentar: